Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berhasil menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 17 September 2019 sebesar Rp5,57 triliun.Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualit
"“Hingga 17 September 2019, dana KPR FLPP yang telah tersalurkan senilai Rp5,57 triliun bagi 57.949 unit rumah atau sebesar 78,5 persen dari dana FLPP tahun 2019 sebesar Rp7,1 triliun untuk 68 ribu unit rumah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Dalam program subsidi rumah, selain kuantitas rumah, pemerintah juga mendorong pengembang dan perbankan dan stakeholder lainnya mengutamakan kualitas rumah subsidi.
Kementerian PUPR melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi.
Dirjen Bina Konstruksi meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR.
“Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan terjangkau,” katanya.
Baca juga: Menteri PUPR pastikan 18 bank telah salurkan FLPP
Selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, pemerintah juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat.
Hal ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran yakni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk investasi.
Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun.
Syarat lainnya belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Manfaat KPR FLPP yakni menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi.
Pemerintah terus memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan terjangkau diantaranya dengan meningkatkan daya beli masyarakat melalui bantuan pembiayaan perumahan.
Untuk itu Kementerian PUPR menyalurkan subsidi perumahan melalui sejumlah program yang sudah berjalan seperti KPR FLPP, Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Baca juga: Percepat Program Sejuta Rumah. BTN dapat tambahan kuota KPR FLPP
Baca juga: SMF salurkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan Rp1,87 triliun
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019