"Informasi terkait dana desa tidak boleh ditutup-tutupi, semua harus transparan, sehingga masyarakat mengetahuinya," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh Rudi Ismawan di Banda Aceh, Jumat.
Rudi Ismawan mengatakan data mengenai dana desa bukanlah informasi publik yang dirahasiakan, sehingga data tersebut harus diungkap ke publik. Pengungkapan tersebut merupakan bentuk transparansi.
Persoalan tidak transparannya dana desa tersebut pernah digugat masyarakat Gampong (desa) Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Penggunaan dana desa di Aceh Barat tingkatkan hasil pertanian
Baca juga: Aceh Barat lanjutkan program bantuan modal usaha Rp150 juta per desa
Warga bernama Munawar menggugat atau menyengketakan ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Setelah dilakukan beberapa kali persidangan, KIA memutuskan data dana desa bukanlah informasi publik yang dikecualikan.
Rudi Ismawan menyebutkan, kendati sudah ada putusan Komisi Informasi Aceh, namun Keuchik (kepala desa) Paya Tieng, tidak memberikan data dana desa kepada warga, sehingga warga yang menggugat tersebut melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
"Sengketa informasi di Gampong Paya Tieng, Peukan Bada, Aceh Besar, ini akhirnya selesai setelah kepala desa menyerahkan data terkait desa. Dan ini sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana desa," kata Rudi Ismawan.
Dari kasus tersebut, kata Rudi Ismawan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Aceh memberi pembinaan kepada pemerintahan desa agar melakukan transparansi terhadap pengelolaan dana desa.
"Artinya, data dana desa tersebut wajib diungkapkan ke publik jika diminta masyarakat. Apabila data dana desa tidak diberikan, masyarakat bisa meminta akses ke Komisi Informasi Aceh," kata Rudi Ismawan.*
Baca juga: Dana desa buka akses Gampong Kajhu
Baca juga: DLHK Aceh bentuk masyarakat peduli api
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019