• Beranda
  • Berita
  • Polda Riau tetapkan luas lahan terkait Karhutla capai 1.526,8 hektare

Polda Riau tetapkan luas lahan terkait Karhutla capai 1.526,8 hektare

29 September 2019 12:10 WIB
Polda Riau tetapkan luas lahan terkait Karhutla capai 1.526,8 hektare
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo (dua kiri) didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kiri) menjelaskan penanganan hukum terkait kasus Karhutla yang terjadi di Provinsi Riau ketika konferensi pers di lokasi lahan yang terbakar di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019). Polda Riau menetapkan PT SSS yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka Korporasi, dan 27 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka perorangan di Provinsi Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama.
Kepolisian Daerah Riau beserta jajarannya telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau yang luasan lahannya mencapai 1.526,8 hektare.

Berdasarkan data Penegakan Hukum Karhutla Ditreskrimsus Polda Riau yang dihimpun di Pekanbaru, Minggu, sejak 1 Januari sampai 25 September 2019, Polda Riau telah menangani 61 perkara Karhutla dan menetapkan 64 tersangka perorangan dan satu perusahaan sawit PT SSS yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.

Baca juga: Curah hujan rendah, Kalimantan Utara rawan kebakaran
Baca juga: Kabut asap seakan jadi "tradisi" tahunan


Perkara yang tangani tersebar di seluruh daerah Provinsi Riau yang terdiri dari Polres Indragiri Hilir telah menangkap menangkap enam tersangka pelaku karhutla dengan lahan terbakar seluas 559 hektare.

Selanjutnya, Polres Indragiri Hulu menangkap lima tersangka karhutla dengan luasan lahan yang terbakar mencapai tujuh hektare.

Polres Bengkalis (8 tersangka dengan lahan seluas 208 ha), Polres Pelalawan (lima tersangka dengan lahan seluas 42,25 ha).

Polres Rokan Hilir (11 tersangka dengan lahan seluas 514,09 ha), Polres Siak (lima tersangka dengan lahan terbakar seluas 15,5 ha).

Kemudian, Polres Dumai (sembilan tersangka dengan lahan seluas 16,5 ha), Polres Rokan Hulu (dua tersangka dengan lahan seluas 2 ha).

Selanjutnya, Polres Kepulauan Meranti (empat tersangka dengan lahan terbakar seluas 5,2 ha), Polres Kampar (dua tersangka dengan lahan seluas 4 ha).

Polres Kuantan Singingi (empat tersangka dengan lahan seluas 2 ha), dan Polresta Pekanbaru menangkap tiga tersangka dengan lahan terbakar seluas 1,2 ha.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari tahap penyidikan terhadap 37 kasus, 16 di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Polisi juga berulang kali mengimbau warga tidak membakar lahan sembarangan karena berakibat fatal terutama saat musim kemarau seperti saat ini. "Jika ada yang melihat pembakaran lahan segera laporkan ke aparat terdekat untuk ditindak," katanya.

Baca juga: Anggota BPBD Inhil terserang ISPA usai padamkan Karhutla
Baca juga: Kebakaran lahan kembali melanda Bulungan

Pewarta: Riski Maruto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019