Saya meminta PPNS LLAJ baik di pusat maupun di daerah, untuk tingkatkan kualitas sumber daya manusia
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengukuhkan 55 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) guna memaksimalkan penertiban dan penindakan angkutan umum yang melanggar ketentuan kelebihan muatan dan dimenasi (Over Dimension and Over Loading/ODOL) di jalan.
“Saya meminta PPNS LLAJ baik di pusat maupun di daerah, untuk tingkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menjalankan tugas sebagai penyidik berbagai kasus pelanggaran regulasi bidang LLAJ,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Peningkatan kualitas SDM PPNS LLAJ dapat dilihat dari tingkat penguasan ilmu hukum, keterampilan dan kepribadian selain itu, dalam menjalankan profesinya harus memiliki keberanian moral untuk senantiasa tetap professional dalam melaksanakan peran dan wewenangnya.
Baca juga: Kendaraan kelebihan muatan dilarang lewat tol pada 2020
Dirjen Budi menambahkan tidak berarti pemerintah membangun prasarana dan melakukan konsolidasi untuk petugas-petugas dalam rangka pengawasan saja, melainkan yang menjadi perhatian utama yaitu masyarakat dapat berperan aktif dalam mematuhi aturan dan regulasi penyelenggaraan yang berlaku.
“Saya harap peran dan wewenang PPNS LLAJ dapat ditingkatkan dan dioptimalkan karena selama ini PPNS LLAJ hanya dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL di wilayah terminal dan jembatan timbang,” katanya.
Dengan ini, Dirjen Budi berharap dari PPNS LLAJ yang dikukuhkan dapat meningkatkan kualitas SDM agar menindak tegas para pelanggar.
Ia mencontohkan, PPNS LLAJ bisa melakukan pengawasan selain di terminal bus dan jembatan timbang, yaitu di tempat wisata, pool bus pariwisata, atau pun di karoseri.
Pada saat ini pelanggaran yang sering terjadi dilakukan, antara lain ODOL dan permasalahan terkait kelaikan kendaraan.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ikut bertanggung jawab terhadap kondisi lalu lintas, kelaikan kendaraan, kecelakaan dan kerusakan jalan yang disebabkan pelanggaran ODOL.
“Terutama permasalahan ODOL mari kita bersama-sama membangun tingkat kesadaran operator termasuk pemilik logistik barang bahwa muatan berlebih dengan kendaraan yang over dimensi sangat berbahaya bagi aspek keselamatan yang dapat merugikan banyak pihak. Saya ingin tidak terjadi kembali kecelakaan yang disebabkan ODOL, peran kita semua sebagai pengguna jalan yaitu mematuhi regulasi yang ditetapkan ,” katanya.
Baca juga: Hindari kecelakaan berulang, Kemenhub akan tindak tegas kendaraan ODOL
Baca juga: Kemenhub terapkan sistem daring di 73 jembatan timbang
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019