selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, jalur sepeda tidak akan efektif
Ketua Bidang Advokasi Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno memaparkan lima syarat yang harus dipenuhi untuk membuat jalur sepeda yang bermanfaat dan berkualitas.
Djoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menyebutkan lima syarat itu di antaranya, menarik, berkeselamatan, koherensi, nyaman dan tidak terputus.
“Secara umum terdapat lima syarat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitasnya,” ujarnya.
Baca juga: Fasilitas jalur sepeda harus disertai penegakan hukum
Lebih lanjut dia menjelaskan, kelima syarat itu adalah pertama harus menarik, yaitu lingkungan sekeliling dirancang menarik, sehingga bisa menimbulkan daya tarik estetika secara positif.
Kedua, memperhatikan aspek keselamatan, fasilitas harus menghasilkan lebih sedikit risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketiga koherensi, yakni pengguna harus dapat mengakses jalan mereka dengan mudah. Keempat, kenyamanan, fasilitas memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman (warna, material yang memadai).
Dan kelima, tidak terputus (berkelanjutan), fasilitas yang disediakan bagi pengguna harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan.
Rancangan jalur sepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Baca juga: Sebagian warga belum mengetahui adanya jalur sepeda di MH Thamrin
Lebar badan jalan tidak memungkinkan jalur bersepeda dikembangkan di badan jalan. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal lima meter yang digunakan untuk bersepeda memiliki lebar maksimal tiga meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1 : 1,5.
Pada umumnya kecepatan bersepeda adalah 10–20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer per jam, maka lebar jalur bersepeda dapat diperlebar 0,6 meter hingga 1.0 meter dengan tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
Namun, Djoko menilai selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, jalur sepeda tidak akan efektif.
“Perancangan dapat dilakukan jalur sepeda dan pejalan kaki disatukan atau ada pembatasan fisik (separator) jika mengambil sebagian ruas jalan dan harus disertai penegakan hukum,” katanya.
Baca juga: Polisi belum bisa tindak penerobos jalur sepeda di Jakarta
Menurut dia, sepeda adalah moda transportasi yang bisa digunakan untuk menjangkau jarak pendek dan medium untuk melengkapi perjalanan.
Kemampuan pejalan kaki untuk jarak pendek, yakni paling jauh sekitar 3 kilometer, sementara itu, jarak perjalanan pesepeda adalah maksimal kisaran 10 kilometer.
Sepeda sebagai instrumen transportasi yang melengkapi moda angkutan umum dengan menyediakan konektivitas fasilitas firts mile dan last mile, yakni menghubungkan mobilitas ke titik angkutan umum (halte), dan dari titik berangkat angkutan umum menuju ke titik akhir tujuan. Jalur sepeda yang dibangun hendaknya tidak terinterupsi oleh parkir kendaraan bermotor dan pedagang yang berjualan sembarangan.
Djoko menuturkan pembangunan infrastruktur transportasi masa lalu lebih mengutamakan atau memprioritaskan bagi kepentingan kendaraan pribadi (car oriented development), sementara itu saat ini dan ke depan, pembangunan infrastruktur transportasi sudah harus berorientasi bagi mobilitas manusia (people oriented development).
“Perlindungan terhadap pesepeda harus diberikan, karena selama ini pesepeda merasa kurang nyaman dan aman berkendara di jalan yang ada. Karena harus selalu lebih waspada, sehingga upaya untuk menjadikan kembali sepeda sebagai alat transportasi kembali ke masa lalu kurang mendapat perhatian dan dukungan,” katanya.
Baca juga: Di Jakarta kendaraan masuk jalur sepeda dikenakan denda Rp500 ribu
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019