Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah memproses laporan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kekerasan, menyusul kasus kekerasan diduga dilakukan oleh oknum kepolisian kepada mahasiswa saat unjuk rasa pada 25 September 2019.Watak kepolisian saat ini masih menyimpan watak militerisme seperti yang terjadi di masa orde baru dan itu jauh dari semangat reformasi
Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah Dedi Askari yang menerima langsung laporan sejumlah aktivis di Kantor Komnas-HAM Sulteng, di Kota Palu, Senin, berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut berkoordinasi dengan Kapolda Sulteng.
Komnas-HAM Sulteng akan berkoordinasi dengan Kapolda Sulteng sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di Sulteng agar melakukan proses hukum kepada anggotanya yang diduga melakukan tindakan berlebihan ketika mengamankan jalannya unjuk rasa ribuan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta pada 25 September lalu.
Selain mahasiswa yang tertimpa dugaan perlakuan kekerasan dari pihak kepolisian, salah satu jurnalis televisi di Kota Palu juga mengalami perlakuan kekerasan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
Baca juga: Presiden Jokowi akan telepon Kapolri soal kekerasan terhadap mahasiswa
Dedi mengemukakan upaya menghalangi wartawan saat peliputan aksi 25 September lalu, adalah wujud nyata ketidakprofesionalan pihak kepolisian, sehingga ini perlu ditanggapi secara serius dan tidak hanya berakhir dengan jalur mediasi.
"Komnas HAM akan menyikapi dan menindaklanjuti laporan tersebut dan mendesak Kapolda Sulteng untuk menindak tegas anggotanya bila terbukti melakukan tindakan pelanggaran HAM pada saat aksi," kata Dedi Askary.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Tindakan Kekerasan, mahasiswa korban kekerasan dan sejumlah wartawan mendatangi Kantor Komnas-HAM Sulteng untuk melaporkan kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada saat aksi 25 September 2019 lalu.
Koalisi itu diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Sulteng Dedi Askari.
Baca juga: MUI: Hentikan kekerasan terhadap demonstran
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Tindakan Kekerasan Moh Hasan menjelaskan kedatangan koalisi untuk melaporkan dugaan tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sulteng terhadap mahasiswa dan pers.
Kemudian, katanya, laporan itu adalah bentuk pengawasan terhadap institusi kepolisian yang diduga melakukan tindakan pelanggaran HAM pada saat penanganan aksi massa pada 25 September lalu.
Koalisi itu menilai kepolisian seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian, sesuai amanah dalam pasal 10 huruf c jo.
Kemudian, pasal 7 huruf h, menjelaskan bahwa, tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
Baca juga: IPW kecam kekerasan polisi terhadap jurnalis
Sementara pasal 11 ayat (1) huruf j, menjelaskan, setiap petugas/anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan dan atau senjata api yang berlebihan.
Sementara Undang-undang nomor 9 Tahun 1998, pasal 18 ayat (1) menjelaskan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, yang telah memenuhi ketentuan UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Koalisi itu menyebut, fakta di lapangan, penanganan aksi tanggal 25 September lalu, diduga terjadi tindakan berlebihan dari aparat kepolisian sehingga mengakibatkan beberapa mahasiswa mengalami pemukulan, pengeroyokan dan sebagainya.
Baca juga: Aksi kekerasan Kajari terhadap mahasiswa menuai protes
Koalisi itu juga menyebut gaung kepolisian yang selama ini diumbar melalui istilah "promoter" (profesional, moderen, terpercaya) justru sangat jauh dari kenyataan yang terjadi di lapangan.
"Watak kepolisian saat ini masih menyimpan watak militerisme seperti yang terjadi di masa orde baru dan itu jauh dari semangat reformasi," kata Hasan mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kekerasan.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019