• Beranda
  • Berita
  • Perjalanan KRL dari Tanah Abang dihentikan sementara

Perjalanan KRL dari Tanah Abang dihentikan sementara

30 September 2019 17:34 WIB
Perjalanan KRL dari Tanah Abang dihentikan sementara
Kericuhan pecah dalam demonstrasi yang terjadi di belakang Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). ANTARA News/Fathur Rochman
Dampak dari demonstrasi massa di gedung DPR/MPR, Senin, seluruh perjalanan KRL dari dan menuju Stasiun Tanah Abang Jakarta tidak dapat dilakukan dan dihentikan sementara.

"Keputusan ini ditetapkan mulai pukul 16.40 WIB," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulisnya.

Eva menyebutkan sejumlah perjalanan kereta dari arah Tanah Abang dan sebaliknya belum dapat melalui lintas Palmerah.

Operasional perjalanan kereta tidak dapat dilakukan karena pada perlintasan Pejompongan dan perlintasan arah Stasiun Kebayoran terdapat kerumunan masyarakat dengan situasi yang tidak kondusif.

Baca juga: Konsentrasi massa mulai terlihat di dekat Stasiun Palmerah
Baca juga: Kericuhan pecah di Palmerah, polisi tembakkan gas air mata


Perjalanan kereta dari Maja, Serpong, Rangkasbitung menuju Tanah Abang hanya dapat dilakukan dari Stasiun Kebayoran dan sebaliknya.

"Perjalanan kereta dari Stasiun Tanah Abang masih dibatalkan sementara," kata Eva.

PT KAI Daop 1 Jakarta menempatkan hingga 80 petugas pengamanan di lapangan untuk mengamankan jalur rel dan prasarana stasiun.

Petugas juga dikerahkan untuk melakukan pemantauan keamanan jalur kereta api dengan berkoordinasi bersama petugas Kepolisian di lokasi agar bersama-dama mengamankan perjalanan kereta.

"Kami mengimbau warga yang akan menuju area lintas barat seperti Serpong, Maja, Rangkasbitung jika tetap ingin menggunakan kereta dapat langsung menuju Stasiun Kebayoran atau dapat menggunakan moda transportasi lainnya," kata Eva.

Dalam satu minggu terakhir telah terjadi demo yang diinisiasi oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia.

Mereka menuntut 7 hal dengan tuntutan utama menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan dan RUU Ketenagakerjaan.

Selain itu mereka mendesak UU KPK dan UU SDA dibatalkan serta disahkannya RUU PKS dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019