Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menunggu keputusan Direktur Utama Sriwijaya Air hingga 2 Oktober terkait kelanjutan operasional maskapai tersebut.
“Jadi, alurnya itu kan dia bikin atas inisiatif sendiri (terkait usulan penghentian sementara operasional) karena kita sudah kasih toleransi transisinya lima hari sampai 2 Oktober pukul 00.00 WIB,” kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Avirianto di Jakarta, Senin.
Avirianto mempersilakan internal Sriwijaya untuk mengambil keputusannya sendiri, namun apabila dalam batas waktu itu belum menyerahkan keputusannya kepada DKUPPU Kemenhub, makan pihak Kemenhub akan memutuskan apakah operasional itu akan dihentikan atau tetap berjalan.
“Kita menunggu surat pemberitahuan dari Direktur Utama ke Dirjen Perhubungan Udara, Pokoknya itu nanti setelah tanggal 2 kita rapat, Sriwijaya berubah apa tidak. Kalau memang berubah kita abaikan, kalau dia tidak berubah makin menurun kita ambil keputusan kita nanti bisa stop operasi, atau segala macam,” katanya.
Sebelumnya beredar rekomendasi penghentian sementara operasional Sriwijaya Air Group dari Direktur Quality, Safety, dan Security Sriwijaya Air Toto Subandoro kepada Plt Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I. Jauwena.
Dalam surat nomor Nomor: 096/DV/1NT/SJY/1X/2019 tertanggal 29 September 2019 yang beredar, Toto menjelaskan, rekomendasi itu diputuskan usai Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang melakukan pengawasan terhadap keselamatan penerbangan Sriwijaya menemukan adanya ketidaksesuaian pada laporan yang disampaikan perusahaan 24 September 2019 pada DKPPU.
Temuan tersebut adalah bahwa ketersediaan tools, equipment, minimum spare dan jumlah qualified engineer yang ada di perusahaan ternyata tidak sesuai dengan laporan yang tertulis dalam kesepakatan yang dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara dan Menteri Perhubungan.
Termasuk bukti bahwa Sriwijaya Air belum berhasil melakukan kerja sama dengan JAS Engineering atau MRO lain terkait dukungan Line Maintenance.
Hal ini berarti Risk Index masih berada dalam zona merah 4A (Tidak dapat diterima dalam situasi yang ada), yang dapat dianggap bahwa Sriwijaya Air kurang serius terhadap kesempatan yang telah diberikan pemerintah untuk melakukan perbaikan.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan setelah diskusi dengan Direktur Teknik dan Direktur Operasi sebagai pelaksana safety, maka kami merekomendasikan Sriwijaya Air menyatakan setop operasi atas inisiatif sendiri (perusahaan) atau melakukan pengurangan operasional disesuaikan dengan kemampuan untuk beberapa hari ke depan, karena alasan memprioritaskan safety. Hal ini akan menjadi nilai lebih bagi perusahaan yang benar-benar menempatkan safety sebagai prioritas utama," ujar Toto dalam surat tersebut.
Baca juga: Kisruh di Sriwijaya ditengarai karena dua pemimpin hingga rapor merah
Baca juga: Sriwijaya Air nunggak perawatan pesawat Rp800 miliar ke Garuda
Baca juga: Surat tidak direspon direksi, dua direktur Sriwijaya Air mundur
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019