Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Arifin Natsir sejak Senin (30/9) hingga Selasa masih ditahan di Polda Kepri atas dugaan korupsi Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang dengan nilai sebesar Rp12,5 miliar.
"Keduanya sudah ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu," kata Kombes Pol. Erlangga.
Baca juga: Obituari - Selamat jalan Muhammad Sani si "untung sabut"
Proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat dibangun pada masa Gubernur Kepri (almarhum) Muhammad Sani sebagai wujud penghormatan dan penghargaan Pemerintah Provinsi Kepri atas jasa-jasa Raja Ali Haji sebagai pahlawan nasional di bidang bahasa.
Peletakan batu pertama proyek monumen itu oleh Gubernur Kepri pada hari Senin (19-8-2013).
Pembangunan monumen dengan 10 lantai ini berdasarkan hasil mufakat 12 kebudayaan Melayu antara Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri dan LAM Provinsi Riau pada Seminar Nasional Bahasa Indonesia di Pekanbaru pada tahun 2010.
Proyek itu menggunakan dana APBD melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri yang saat itu sebagai kepala dinasnya adalah Arifin M. Nasir.
Ia yang bertanggung jawab penuh karena sebagai pengguna anggaran (PA)
Rancangan pembangunan itu sendiri meliputi tiga tahap, yakni pembangunan pertama pekerjaan dan pemotongan lahan yang dilanjutkan dengan pekerjaan struktur basemen satu dan dua yang dialokasikan dari anggaran APBD 2013 sebesar Rp4 miliar.
Baca juga: Riau Bangun Monumen Bahasa
Pembangunan tahap kedua dilanjutkan membangun basemen hingga 10 lantai dengan atap spektrum dengan anggaran Rp8 miliar.
Tahap ketiga pembangunan dilanjutkan pemasangan elektrikal, sanitasi, landscape, jalan lingkungan, serta pencahayaan dengan anggaran sebesar Rp4 miliar.
Total anggaran pembangunan gedung dengan ornamen huruf Arab alif bernilai Rp16 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembangunan monumen bersejarah ini mangkrak. BPKP Provinsi Kepri mencium pekerjaan monumen penuh syarat korupsi. Laporan hasil audit dikeluarkan BPKP pada tahun 2015.
Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019