• Beranda
  • Berita
  • KPK periksa enam saksi kasus korupsi Gubernur Kepri non-aktif

KPK periksa enam saksi kasus korupsi Gubernur Kepri non-aktif

1 Oktober 2019 14:31 WIB
KPK periksa enam saksi kasus korupsi Gubernur Kepri non-aktif
Dokumentasi Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kanan) menaiki anak tangga saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka Nurdin Basirun, Gubernur Kepri non-aktif, Selasa (1/10).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi untuk tersangka Nurdin Basirun

Baca juga: KPK periksa delapan pihak swasta terkait kasus Nurdin Basirun

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap Nurdin Basirun


Baca juga: Plt Gubernur Kepri siap diperiksa KPK terkait kasus Nurdin Basirun

Keenam saksi yang diperiksa antara lain, Buralimar selaku Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Senja selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian, Haryanti Shintia Dewi selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengenalan Nasabah Divisi Kepatuhan PT Bank Riau-Kepri.

Lalu, Akim dari PT Bianglala Karya Utama, Simin dari PT Harapan Panjang, dan Johan dari PT Karimun Sejati.

Menurut Febri, mereka diperiksa dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, untuk tersangka Nurdin Basirun.

Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019