• Beranda
  • Berita
  • Sembilan perusahaan tersangka Karhutla telah inkrah

Sembilan perusahaan tersangka Karhutla telah inkrah

1 Oktober 2019 14:41 WIB
Sembilan perusahaan tersangka Karhutla telah inkrah
Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani saat diwawancarai awak media massa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Sebanyak sembilan perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

"Dari sembilan gugatan perdata yang telah inkrah itu nilai gugatannya Rp3,15 triliun," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung KLHK RI Jakarta, Selasa.

Baca juga: Satu lagi korporasi ditetapkan tersangka karhutla, total jadi 15

Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan KLHK berupa pemberian sanksi administratif sebanyak 212. Kemudian 17 gugatan hukum hingga pemidanaan.

Terkait pemberian sanksi administrasi, sebanyak 77 berupa paksaan pemerintah, 16 pembekuan izin, tiga pencabutan izin dan 115 pemberian surat peringatan.

Saat ini kementerian terkait melalui Dirjen Gakkum sedang melakukan proses eksekusi terhadap putusan-putusan yang telah inkrah. Proses eksekusi akan dilakukan dan bekerjasama dengan pengadilan negeri tempat perusahaan tersebut.

Baca juga: Polda Riau bidik tiga perusahaan sebagai tersangka Karhutla

Pemerintah terus berkoordinasi secara intensif bersama pengadilan negeri untuk mempercepat upaya eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari total nilai Rp3,15 triliun tersebut baru Rp78 miliar disetorkan ke rekening negara.

"Uang tersebut masuk ke rekening negara karena termasuk penerimaan negara bukan pajak," katanya.

Sedangkan sisanya, pemerintah masih dalam proses upaya penegakan hukum. Sebagai contoh eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Nagan Raya Aceh dengan nilai Rp360 miliar terhadap kasus Karhutla di wilayah PT Kallista Alam.

Koordinasi terus dilakukan dan saat ini dalam tahap penilaian aset PT Kallista Alam yang akan dilelang untuk membayar ganti rugi tersebut. Kemudian pemerintah juga sedang proses pengiriman surat ke sejumlah PN untuk segera melakukan pemanggilan pihak terkait.

"Ada tujuh surat sudah kami kirimkan ke pengadilan, artinya ada tujuh perusahaan harus membayar ganti rugi ini," ujar dia.

Baca juga: Polri menetapkan 249 pelaku individu tersangka karhutla

Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk penegakan hukum serta mengejar para pelaku Karhutla yang terjadi di sejumlah Tanah Air hingga mempercepat proses eksekusi.

Kemudian, katanya, penegakkan hukum pidana terus diintensifkan serta sanksi administrasi dipertegas bagi perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus Karhutla. Upaya itu tidak hanya dilakukan untuk kasus 2019 namun juga kasus 2015.


Pemerintah akan terus mengejar para pelaku kejahatan Karhutla dengan menggunakan instrumen yang ada. Namun, proses eksekusi tetap berada di tangan PN setempat.

Baca juga: Polda Riau tetapkan luas lahan terkait Karhutla capai 1.526,8 hektare

Ia mengatakan proses penanganan Karhutla hingga berkekuatan hukum tetap baru terlaksana beberapa tahun terakhir. Sehingga PN belum memiliki pengalaman untuk mengeksekusi.

"Namun kami terus berkoordinasi dengan PN Palembang, PN Pekanbaru, PN Jambi, PN Nagan Raya, PN Jakarta Selatan untuk mempercepat proses hukum," kata dia.

Baca juga: Polda Jambi tetapkan 37 tersangka Karhutla
Baca juga: Wakapolda: Tersangka karhutla di Sumsel bertambah
Baca juga: Polda Riau tetapkan 59 tersangka pembakar hutan dan lahan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019