"Bisa saja izinya kami cabut, hal ini tentunya perlu koordinasi dengan pemberi izin yaitu pemerintah daerah," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung KLHK RI Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah perlu lebih tegas dan keras kepada korporasi yang terbukti bersalah kasus kebakaran hutan dan lahan. Apalagi, kebakaran tersebut sudah pernah terjadi di wilayah konsesi sebelumnya.
Pria yang akrab disapa Roy tersebut membenarkan bahwa beberapa wilayah korporasi pada 2019 kembali terbakar dan dilakukan penyegelan. Perusahan tersebut yaitu PT Ricky Kurniawan Kertapersada dengan lokasi terbakar 591 hektare (ha) pada 2015.
Kemudian, pada 2019 konsesi perusahaan itu kembali terbakar dengan luas 1.200 ha. Selain itu PT Kaswari Unggul juga kembali terbakar. Bagi korporasi tersebut pemerintah memastikan ketegasan hukum.
Baca juga: Presiden akan cabut izin perusahaan cemari Danau Toba
Meskipun demikian, pencabutan izin tersebut akan berkoordinasi penuh dengan pejabat daerah setempat sebagai pihak yang mengeluarkan izin korporasi, karena kewenangannya lebih berada di kepala daerah.
Namun, apabila pemerintah daerah tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut maka KLHK akan melakukan pemberlakukan hukum lapis kedua.
Hingga kini kementerian terkait mencatat baru tiga perusahaaan yang lahan konsesinya kembali terbakar pada 2019 yaitu dua Jambi dan satu lagi di Provinsi Riau, namun jumlah itu bisa saja terus bertambah karena Dirjen Gakkum masih melakukan pendataan.
Sebelumnya, upaya penegakan hukum lapis kedua itu telah dilakukan KLHK. Namun, pada 2019 pengenaan pidana tambahan akan dilakukan guna memberikan efek jera bagi perusahaan.
Baca juga: GMKI tuntut Pemrov Sumut cabut izin perusahaan merusak Danau Toba
Baca juga: PBNU serukan cabut izin perusahaan pembakar hutan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019