Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut kebutuhan anggaran pilkada serentak 2020 di tiga kabupaten, yakni Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul sudah terpenuhi dengan ditandatanganinya naskah perjanjian hibah daerah antara pemerintah kabupaten dengan KPU di tiga kabupaten tersebut.
“Seluruh naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di tiga kabupaten tersebut ditandatangani pada 30 September 2019 atau satu hari sebelum batas akhir yang ditetapkan. Artinya, dari kesiapan anggaran sudah terpenuhi sehingga pilkada serentak bisa digelar,” kata Komisioner Komisi KPU DIY Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.
Baca juga: KPU luncurkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020
Sesuai aturan, lanjut Wawan, pelaksanaan pilkada serentak 2020 seluruhnya dibiayai oleh APBD kabupaten setempat.
Dari tiga kabupaten di DIY yang akan menggelar pilkada serentak pada 2020, Kabupaten Gunung Kidul membutuhkan anggaran terbanyak yaitu mencapai Rp27,79 miliar. Sementara itu, Kabupaten Sleman membutuhkan anggaran Rp25,15 miliar dan Kabupaten Bantul Rp21,57 miliar. Dana hibah untuk pelaksanaan pilkada serentak tersebut akan dipenuhi dalam dua tahun anggaran yaitu pada 2019 dan 2020.
Baca juga: Mendagri nyatakan anggaran Pilkada 2020 cukup tercukupi
“Alokasi anggaran di Kabupaten Gunung Kidul lebih besar karena kebutuhannya juga banyak. Bisa saja dikarenakan wilayah yang luas sehingga dimungkinkan akan ada lebih banyak penyelenggara pemilu di wilayah atau bahkan jumlah TPS lebih banyak,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, setelah NPHD ditetapkan, maka ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan seperti sosialisasi pelaksanaan pilkada ke masyarakat hingga persiapan untuk menerima pendaftaran calon perseorangan.
Baca juga: KPU siap gelar konsolidasi nasional hadapi Pilkada serentak
“KPU di kabupaten juga akan menentukan jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi calon perseorangan saat akan mendaftar. Pada 26 Oktober 2019 sudah harus disampaikan ke publik, termasuk bagaimana format penyampaian dukungan,” katanya.
Jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi tersebut disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir di kabupaten setempat atau berdasarkan Pemilu 2019. Jika jumlah pemilih berkisar antara 500.000 hingga satu juta orang maka dukungan minimal yang harus disampaikan adalah 7,5 persen dari DPT.
Baca juga: Kemendagri siapkan tujuh kebijakan sukseskan Pilkada 2020
Hamdan menambahkan, berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ada beberapa hal yang perlu dibenahi agar penyelenggaraan pilkada serentak berjalan dengan lebih baik, di antaranya ketelitian penyelenggara di wilayah saat menuliskan berita acara perolehan suara.
Selain itu, lanjut dia, juga akan dilakukan rekrutmen penyelenggara pemilu secara terbuka dan pembentukan badan ad hoc penyelenggara pilkada akan dilakukan mulai Januari 2020.
Pilkada serentak di tiga kabupaten di DIY tersebut menjadi bagian dari 270 penyelenggaraan pilkada yang akan digelar serentak 23 September 2020.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019