• Beranda
  • Berita
  • Kadin harap anggota DPR terpilih terbitkan UU jamin investasi

Kadin harap anggota DPR terpilih terbitkan UU jamin investasi

1 Oktober 2019 18:13 WIB
Kadin harap anggota DPR terpilih terbitkan UU jamin investasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang juga artis Rano Karno (kanan) mengikuti pelantikan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Properti Hendro Gondokusumo berharap anggota DPR terpilih mampu merumuskan dan menerbitkan produk hukum yang menjamin kepastian investasi.

Hendro mengatakan para pelaku usaha tentunya menaruh harapan besar kepada para anggota DPR terpilih untuk membangun sinergi dengan pemerintah, sesuai dengan peran dan fungsi sebagai lembaga Negara.

"Para pengusaha berharap DPR dan Pemerintah mampu memperkuat sinergi dalam merumuskan dan menerbitkan produk hukum atau undang-undang (UU) yang menjamin kepastian investasi, mendorong terciptanya pertumbuhan perekonomian," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan sinergi yang baik dan membangun akan sangat bagus bagi pelaku usaha dan investor dalam mengembangkan usaha dan menanamkan modal di Indonesia.

Selain itu, peraturan dalam UU diharapkan mampu diimplementasikan secara sinkron dari pemerintah pusat hingga daerah untuk mendorong investasi.

Seperti diketahui, pada Selasa (1/10), sebanyak 575 anggota DPR terpilih, 289 orang di antaranya petahana, sementara anggota DPD terpilih sebanyak 136 orang dilantik untuk periode 2019-2024.

Sebelum pelantikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna terakhir untuk masa kepemimpinan periode 2014-2019 pada Senin (30/9).

Sampai tanggal 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri atas 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif Terbuka

Namun demikian, masih ada beberapa RUU yang belum berhasil disahkan dan masih berada dalam pembahasan tingkat I, yakni RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materi.

Selanjutnya, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.


Baca juga: DPR baru diharapkan buat UU yang mampu jamin kepastian investasi
Baca juga: IGJ: DPR baru harus kawal perjanjian perdagangan internasional
Baca juga: Anggota parlemen baru perhatikan catatan merah periode lalu

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019