Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani, menyatakan dalam aksi kali ini, para jurnalis menyampaikan beberapa tuntutan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Tuntutan dimaksud antara lain, meminta Kapolri menindak secara hukum bagi aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi demonstrasi yang terjadi pada 24-25 September 2019 di berbagai daerah.
Baca juga: Propam Polda periksa jurnalis korban kekerasan 2,5 jam
Baca juga: Komnas-HAM Sulteng proses laporan soal kekerasan terhadap mahasiswa
Baca juga: Jurnalis Madiun kecam tindakan represif aparat
"Kami juga mendesak Kapolri mencabut status tersangka Dhandy Dwi Laksono (pengurus AJI Indonesia), karena hal itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," kata Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani.
Selain itu, tuntutan juga disampaikan terkait kasus penghalangan kerja jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sudah tiga tahun belakangan ini masih mandek di Polda Kepulauan Riau.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja persidangan," tegasnya.
Terakhir, lanjut Jailani, kalangan jurnalis khususnya di Tanjungpinang, turut meminta Presiden dan DPR RI untuk melakukan reformasi Polri, karena banyak kasus yang terjadi terhadap jurnalis disebabkan oleh aparat.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Tanjungpinang.
Para jurnalis tampak menyampaikan aspirasinya secara aman, damai dan tertib sambil memegang berbagai atribut bertuliskan penolakan terhadap kekerasan jurnalis maupun aktivis.
Pewarta: Ogen
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019