Personel kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dalam unjuk rasa yang berlangsung ricuh di DPRD Sumatera Utara beberapa waktu lalu, mendapat hukuman disiplin."Masalah mau saya gampari, mau saya jungkir-jungkir, itu saya dengan mereka," katanya pula.
"Ya, karena dia tidak patuh dengan perintah pimpinannya, ya dihukum disiplin. Nanti kalau semua dihukum penjara, tidak ada lagi yang melakukan penjagaan," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, di Medan, Rabu.
Baca juga: Polisi amankan empat pelajar terindikasi narkoba saat demo di Medan
Baca juga: Polisi amankan empat pelajar terindikasi narkoba saat demo di Medan
Ia menegaskan, terhadap sikap personel kepolisian tersebut yang tidak mematuhi perintah, maka dihukum disiplin.
"Masalah mau saya gampari, mau saya jungkir-jungkir, itu saya dengan mereka," katanya pula.
Baca juga: Suasana kawasan DPRD Sumut kembali normal pascakericuhan demonstrasi
Baca juga: Suasana kawasan DPRD Sumut kembali normal pascakericuhan demonstrasi
Kapolda menegaskan bahwa pimpinan kepolisian telah memerintahkan dan melarang anggotanya untuk membawa senjata.
"Personel yang melakukan pengamanan sudah mengorbankan waktu dan tenaga saat bertugas. Para pimpinan tidak ada memerintahkan mereka membawa senjata," ujarnya lagi.
Baca juga: Polisi tetapkan 40 orang tersangka bentrokan di DPRD Sumut
Baca juga: Polisi tetapkan 40 orang tersangka bentrokan di DPRD Sumut
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019