"Awalnya ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, dikembalikan 15 orang karena tidak terbukti, hanya sebagai saksi," jelasnya kepada pers, Kamis.
Ia menambahkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan tersebut.
"Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama dan menyerang petugas," jelasnya.
Ia menjelaskan, ke-40 orang tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda.
"Pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan mendatangi gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa, untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.
Baca juga: Unjuk rasa di DPRD Sultra, seorang mahasiswa meninggal dunia
Baca juga: Al Azhar gelar doa bersama untuk korban kekerasan dalam demo mahasiswa
Baca juga: Terduga teroris diduga lakukan provokasi dalam unjuk rasa di Medan
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019