• Beranda
  • Berita
  • Perpres Satu Data Indonesia hindarkan permasalahan kekacauan pendataan

Perpres Satu Data Indonesia hindarkan permasalahan kekacauan pendataan

3 Oktober 2019 19:38 WIB
Perpres Satu Data Indonesia hindarkan permasalahan kekacauan pendataan
Kepala BPS Kabupaten Banjarnegara Fachrudin Tri Ubajani (kiri) saat menyerahkan cendera mata kepada Sekda Banjarnegara Indarto atas partisipasinya dalam kegiatan Seminar Hari Statistik Nasional di Banjarnegara, Kamis (3/10/2019). (ANTARA/HO-Dinkominfo Banjarnegara)

Kebijakan Satu Data Indonesia diyakini akan memangkas tidak adanya sinkronisasi data atau tumpang tindih data yang sering terjadi antarlembaga pemerintah.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dinilai bermanfaat untuk menghindarkan terjadinya kekacauan pengelolaan data di Tanah Air, kata Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto.

"Keberadaan data sangat penting karena data merupakan dasar perencanaan yang terukur, logis, dan rasional," kata Indarto saat memberi sambutan pada Seminar Hari Statistik Nasional dengan tema "Kolaborasi Menuju Satu Data Banjarnegara" yang digelar di Surya Yudha Cinema, Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis.

Menurut dia, adanya pengelolaan yang tidak profesional mengakibatkan data diperlakukan tidak semestinya sehingga kualitas data menjadi rendah dan tumpang tindih antarlembaga pemerintah, baik di daerah maupun di pusat.

Menurut dia, kekacauan pengelolaan data ini disadari oleh Presiden RI Joko Widodo dengan mengeluarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Kebijakan SDI (Satu Data Indonesia) diyakini akan memangkas tidak adanya sinkronisasi data atau tumpang tindih data yang sering terjadi antarlembaga pemerintah baik pusat maupun daerah," tegasnya.

Ia mengatakan tidak adanya sinkronisasi data yang selama ini selalu dipermasalahkan, penyebabnya ada pada referensi pengumpulan data yang dilakukan oleh tiap-tiap lembaga yang belum terstandarisasi.

Baca juga: BIG siap bersinergi wujudkan program Satu Data Indonesia

Oleh karena itu, kata dia, kehadiran kebijakan Satu Data Indonesia menjadi penting untuk menyatukan standarisasi pengelolaan data.

Selama ini, lanjut dia, data inflasi, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan neraca perdagangan telah dikelola satu pintu oleh Badan Pusat Statistik (BPS), namun tuk data sektoral seperti jumlah guru atau jumlah kendaraan dikumpulkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).

Baca juga: Kominfo siapkan keamanan penunjang Satu Data Indonesia

Indarto mengatakan kelemahan pengelolaan data sektoral tersebut yang akan dibenahi melalui kebijakan Satu Data Indonesia supaya konsep, definisi, dan metodologinya sama.

"Kerja sama yang apik diperlukan antara BPS dan Dinkominfo sebagai wali data OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan lembaga di daerah. Harapan besar, Satu Data Banjarnegara dapat terwujud, sehingga secepatnya Banjarnegara memiliki satu sumber data yang telah dikelola sesuai dengan SDI," katanya.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Banjarnegara Fachrudin Tri Ubajani mengatakan untuk mewujudkan Satu Data Banjarnegara tidaklah mudah karena perhatian terhadap data tersebut seperti hal yang berbeda dari budaya data sebelumnya.

Selain itu, kata dia, perubahan tersebut tentunya membutuhkan adaptasi dan dukungan dari pengambil kebijakan.

"Namun data adalah komponen sangat penting untuk era sekarang dan ke depan, karena menurut Presiden Jokowi, data adalah jenis kekayaan baru bangsa yang lebih berharga dari minyak. Dalam membenahi data, Presiden menekankan agar berani membuat terobosan dan memangkas regulasi yang menghambat serta membangun kolaborasi antarlembaga dan tinggalkan ego sektoral," kata Fachrudin Tri Ubajani. 

Baca juga: Platform Satu Data Indonesia akan berperan cegah perubahan iklim
Baca juga: Perpres Satu Data Indonesia pangkas tumpang tindih data
Baca juga: Bappenas: Satu Data Indonesia ciptakan sinkronisasi data

Pewarta: Sumarwoto
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019