"Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan," kata Asep saat dihubungi, Kamis (3/10).
Baca juga: Polda Riau tetapkan luas lahan terkait Karhutla capai 1.526,8 hektare
Baca juga: Tim asistensi bergerak cek penanganan karhutla di 6 provinsi
Selain itu terdapat 95 korporasi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan rincian, 84 korporasi dalam tahap penyelidikan dan 11 korporasi dalam proses penyidikan.
"Dari 11 korporasi yang dalam penyidikan, di Riau ada 2 (perusahaan), di Sumatera Selatan 1, di Jambi ada 2, Kalsel 2, Kalteng 2, Kalbar 2," katanya.
Bila terbukti bersalah, para pelaku karhutla akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Baca juga: Kapolri bentuk tim awasi jajaran tangani Gakkum Karhutla
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019