Berdasarkan laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima wilayah tersebut yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Untuk wilayah Jakarta Pusat masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Wilayah Jakarta Utara ada di Polsubsektor BPL Pluit Jembatan tiga. Sedangkan wilayah Jakarta Barat terdapat di Mall Ciputra Grogol.
Baca juga: Ini 5 Lokasi layanan SIM Keliling Kamis (3/10)
Masyarakat di wilayah Jakarta Selatan bisa menemukan layanan SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Yang terakhir untuk wilayah Jakarta Timur layanan SIM keliling ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Baca juga: Rabu ini, lima titik layanan SIM keliling untuk Jakarta
Adapun pun syarat perpanjangan SIM yakni :
Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui bahwa layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019