• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu RI: Jangan menyerah ungkap dugaan politik uang di Pilkada 2020

Bawaslu RI: Jangan menyerah ungkap dugaan politik uang di Pilkada 2020

4 Oktober 2019 16:12 WIB
Bawaslu RI: Jangan menyerah ungkap dugaan politik uang di Pilkada 2020
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar berfoto bersama jajaran Bawaslu Bali dan peserta acara "Pembinaan SDM Bawaslu melalui Sinergi dengan Stakeholder" di Sanur, Denpasar (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/2019)
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia meminta jajaran pengawas hingga tingkat terbawah agar proaktif dan tidak menyerah mengungkap dugaan kasus politik uang dalam tahapan Pilkada 2020.

"Jika misalnya ada bukti penyaluran bansos oleh calon petahana untuk kepentingan pilkada, jadikan itu sebagai laporan politik uang. Kalau toh nantinya mentok di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), ya sudah bukan tanggung jawab kita," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat menyampaikan materi pada acara "Pembinaan SDM Bawaslu melalui Sinergi dengan Stakeholder" di Sanur, Denpasar, Jumat.

Pihaknya tidak menampik dari ratusan laporan politik uang yang masuk ke Bawaslu dalam Pemilu Presiden dan Legislatif 2019, tetapi akhirnya yang putusan inkracht hanya 45 kasus.

"Dengan tetap mengungkap dugaan politik uang, setidaknya kita (pengawas pemilu-red) sudah bekerja karena pertanggungjawaban kita pada proses pemilu. Selain itu, masyarakat bisa melihat para pengawas memang sudah melakukan tugas-tugasnya. Kalau tidak, nanti Bapak/Ibu (pengawas) yang malah dilaporkan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dianggap tidak proaktif terhadap politik uang," ucapnya pada acara yang dipandu Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani itu.

Baca juga: KPU Bali Safari cek kesiapan anggaran pilkada

Baca juga: Koster tak ingin ada kader lawan kotak kosong

Baca juga: Penandatanganan NPHD Pilkada 2020 di Bali dilaksanakan serentak


Celakanya lagi, lanjut Fritz, kalau pengawas pemilu hanya diam meskipun sudah mengetahui jelas-jelas ada politik uang, maka Bawaslu dan Panwaslu hingga pengawas di tingkat terbawah bisa dianggap tidak ikut memberantas politik uang.

"Padahal sesungguhnya usaha-usaha pengawasan sudah dilakukan, sudah dibawa hingga ke Sentra Gakkumdu, meskipun nantinya bisa saja mentok," ujarnya pada cara yang dihadiri jajaran Bawaslu dari enam kabupaten/kota di Bali, perwakilan Kesbangpol, Satpol PP, perwakilan Majelis Desa Adat, dan unsur media massa itu.

Yang jelas, kata dia, amanah pengawas untuk menyatakan proses pelanggaran politik uang sudah dilakukan. Walaupun pada akhirnya seringkali mentok karena polisi dan jaksa di Sentra Gakkumdu tak jarang memiliki sudut pandang yang berbeda.

"Saya sangat percaya diri rekan-rekan pengawas kita sangat bisa melakukan pengawasan dengan baik dalam Pilkada 2020 karena mayoritas sudah berpengalaman sejak Pemilu 2017. Bapak/Ibu ini jagoan dan sudah sangat tahu kondisi lapangan. Mari gunakan jaringan yang sudah terbangun dengan baik," kata Fritz yang juga Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu RI itu.

Pada sesi diskusi acara tersebut, sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada menyoroti kerap terjadi calon petahana yang ingin memanfaatkan dana hibah bansos untuk kepentingan politik praktis.

Selain itu, juga adanya fenomena penggalangan kebulatan tekad dari kelompok atau komunitas tertentu untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, yang pada akhirnya menutup akses calon lainnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019