Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri T.A. 2019.
Baca juga: Insinerator BNN musnahkan narkoba menjadi uap
Baca juga: BNN musnahkan ratusan kilogram sabu dan ganja sitaan Juli-Agustus
Baca juga: Polres Bintan memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 114,7 kg
Baca juga: 2,6 ton narkoba dimusnahkan di Monas
Pasalnya bila pemusnahan narkoba ditunda-tunda akan menyebabkan kemungkinan penyusutan bobot maupun potensi lenyap.
"Kalau menunda pemusnahan, bahaya. Apalagi kalau barang bukti ditempatkan di tempat penyimpanan yang tidak sesuai, temperatur tidak diatur, dia (barang bukti narkoba) akan memuai. Ketika dua bulan atau tiga bulan mau dimusnahkan, ternyata (bobot) berkurang. Siapa bertanggung jawab?" kata Brigjen Eko saat dihubungi, Jumat.
Pihaknya berharap nantinya akan diterbitkan standar operasional prosedur pemusnahan narkoba yang tidak memakan waktu lama.
"Minimal sepekan, paling lama sebulan (narkoba) sudah dimusnahkan," katanya.
Selain itu dalam peraturan tersebut, juga harus memuat penanganan pemusnahan narkoba yang ditemukan tanpa tersangka.
"Bagaimana memperlakukan barang bukti yang tidak ada tersangkanya," katanya.
Pasalnya selama ini, tanpa adanya tersangka, pihak kejaksaan tidak akan mengeluarkan penetapan pemusnahan.
"Saya akan meminta Kepala BNN untuk mengadakan FGD, rapat dengan Kejagung, Mahkamah Agung dan Polri untuk mengeluarkan fatwa. Fatwa ini akan menjadi dasar SOP pemusnahan barang bukti narkoba," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019