Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan membanjirnya tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang diduga didatangkan secara ilegal tidak melalui Perusahaan Logistik Berikat (PLB) mengingat untuk melewatimelalui prosedur ketat.Jika ada keluhan barang tekstil, kami perlu waspadai
"Kami sangka persoalannya bukan dari PLB karena selain ketat prosedurnya, juga PLB ini hanya menyuplai sekitar 4,1 persen dari seluruh TPT," kata Menkeu Sri Mulyani saat meninjau PLB Dunia Express di Jakarta, Jumat.
Kedatangan Menkeu Sri Mulyani di PLB itu, menyusul keluhan dari asosiasi tekstil terkait banyaknya impor TPT di Indonesia yang menyebabkan industri tekstil dalam negeri tertekan.
Baca juga: Kemenperin perkuat industri tekstil
Di Indonesia, kata dia, terdapat 156 PLB yang merupakan salah satu pintu masuk impor. Untuk itu, Presiden Joko Widodo memintanya untuk melakukan pengecekan di PLB khususnya terkait manajemen barang impor.
Menurut Menteri Keuangan, berdasarkan pemaparan dari perusahaan setempat termasuk dari asosiasi PLB, impor melalui PLB diawasi ketat dan melalui proses lebih teliti.
Impor melalui PLB, lanjut dia, perusahaan harus menunjukkan sejumlah syarat di antaranya memiliki NPWP, rencana kerja, hingga memiliki kuota.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 tahun 2017 membagi kelompok TPT kategori A dan B.
Kategori A, jika barang sudah diproduksi di dalam negeri dan syarat untuk impor memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor dan kuota dari Kementerian Perdagangan serta laporan dari Surveyor.
Sedangkan kelompok B, yaitu barang belum diproduksi di dalam negeri, untuk impornya hanya membutuhkan laporan Surveyor tanpa rekomendasi, persetujuan impor dan kuota.
Menkeu menyebut Bea Cukai sempat menindak 15 perusahaan yang melanggar aturan yakni mengimpor barang kategori B yang tanpa kuota namun ternyata mendatangkan barang kategori A.
"Ini situasi yang sedang kami sekarang ini sedang kelola dalam menjalankan kebijakan Mendag mengenai masalah tekstil itu," ucapnya.
Selain proses importasi yang ketat itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut proses bongkar muat hingga tiba di tempat tujuan juga diawasi ketat, seperti menggunakan kendaraan truk yang dilengkapi GPS untuk menghindari penyelewengan.
Selain melalui PLB, importasi bisa dilakukan oleh produsen langsung dan importasi umum.
"Jika ada keluhan barang tekstil, kami perlu waspadai. Kalau bukan di PLB, berarti kami harus cari soalnya di mana," ucapnya.
Apabila, persoalan itu ada di industri tekstil sendiri, Menkeu akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo termasuk kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
Secara statistik, Menkeu menyebutkan impor TPT nasional yakni serat dan kain tidak naik signifikan yakni sebesar 4,7 miliar dolar AS tahun 2017, kemudian 4,9 miliar dolar AS tahun 2018 dan hingga September 2019 mencapai 3,7 miliar dolar AS.
Baca juga: PPLBI dukung industri TPT nasional
Baca juga: Mendag dorong industri tekstil penuhi pasar nasional
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019