Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) mendukung industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional sebagai salah satu industri strategis andalan pemerintah.Bagi tekstil dan produk tekstil, PLB juga berperan dalam mendekatkan bahan baku industri dan mendorong efisiensi.
"Saat ini Pusat Logistik Berikat (PLB) sudah sesuai dengan salah satu tujuannya yaitu untuk mendekatkan bahan baku industri termasuk industri kecil dan menengah (IKM) dan mendekatkan proses ekspor," kata Ketua Umum PPLBI Ety Puspitasari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bagi tekstil dan produk tekstil, PLB juga berperan dalam mendekatkan bahan baku industri dan mendorong efisiensi.
Menurutnya, PLB yang menjadi anggota PPLBI mendukung efisiensi dan efektivitas produsen di Indonesia dan terkait dengan industri TPT dalam negeri, kebanyakan barang yang masuk PLB adalah bahan baku industri dan bukan barang jadi siap jual ke pasar domestik.
Selain itu, jumlah importasi TPT yang melalui PLB juga masih sangat kecil, sekitar 2,7 persen dari total importasi yang terkait TPT.
Dari total 48 anggota PPLBI dan keseluruhan PLB operator saat ini kebanyakan PLB masuk klasifikasi PLB industri besar dan hanya satu PLB barang jadi untuk kebutuhan industri minuman beralkohol.
Baca juga: Pusat Logistik Berikat berkontribusi turunkan biaya logistik
Untuk PLB industri e-commerce yang terdaftar sebagai PLB operator, ungkap Ety, baru satu perusahaan dan belum melakukan transaksi importasi karena masih harus melakukan proses sinkronisasi dengan sistem Bea dan Cukai.
Dengan demikian, tegas Ety, tidak benar mengenai isu banjir produk jadi tekstil (peningkatan impor TPT) yang ada saat ini disebabkan PLB.
PLB merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan perusahaan yang akan mengajukan menjadi PLB harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. Pertama, PLB hanya diberikan kepada trusted company.
Kedua, PLB wajib menerapkan sistem pergudangan modern, elektronik dan transparan yaitu penggunaan e-seal. Serta pencatatan barang masuk dan keluar melalui sistem TI dan CCTV yang online dapat dipantau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
Ketiga, semua barang yang masuk PLB wajib di-stripping sehingga tidak mungkin PLB menyembunyikan barang dari pantauan Bea dan Cukai.
Terakhir, pemasukan dan pengeluaran barang wajib membuat dokumen pabean dan ketika keluar dari PLB harus memenuhi ketentuan impor.
Proses pengawasan di dalam PLB sendiri saat ini sudah berjalan sesuai dengan koridor perundangan yang berlaku dan juga cukup ketat. Operator PLB juga menjadi partner Bea Cukai dalam hal pengawasan dan tidak tertutup kemungkinan untuk instansi lainnya jika diperlukan.
“Kami sangat terbuka sekali dan sangat menyambut bila ada pihak yang ingin melakukan peninjauan lapangan atau bahkan berdiskusi langsung dengan para pelaku usaha PLB karena sebenarnya barang masuk dan keluar dari PLB sangat transparan,” kata Ety.
Baca juga: Bea Cukai fasilitasi pembangunan pusat logistik bahan pokok perbatasan
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019