• Beranda
  • Berita
  • Puan Maharani: Pembentukan AKD tidak tunggu pengumuman kabinet

Puan Maharani: Pembentukan AKD tidak tunggu pengumuman kabinet

4 Oktober 2019 18:23 WIB
Puan Maharani: Pembentukan AKD tidak tunggu pengumuman kabinet
Ketua DPR periode 2019-2024, Puan Maharani (kanan), mengacungkan palu disaksikan para Wakil Ketua DPR, M Aziz Syamsuddin (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Rahmad Gobel (ketiga kiri), dan Muhaimin Iskandar (keempat kiri), usai pelantikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan komisi-komisi di DPR tidak perlu menunggu pengumuman kabinet oleh Presiden Joko Widodo.

"Oh tidak (tidak menunggu pembentukan kabinet). DPR akan mulai dahulu," kata perempuan politisi itu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Puan menjelaskan pembentukan AKD itu akan diawali dengan Rapat Pimpinan DPR pada Senin (7/10) atau Selasa (8/10) lalu kemudian dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi dengan seluruh pimpinan Fraksi.

Menurut dia, Rapat Konsultasi itu untuk menentukan pembentukan komisi-komisi dan setelah itu disepakati pembentukan AKD.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai lamanya pembentukan AKD tergantung dinamika yang berkembang di lapangan dan mudah-mudahan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat sehingga prosesnya tidak lama.

Juga baca: Puan: 575 anggota DPR tempati RJA Kalibata-Ulujami

Juga baca: Puan Ketua DPR, Analis: Ubah citra DPR saja tidak cukup

Juga baca: Pengamat: Pimpinan baru refleksikan wajah DPR ke depan sejuk

"Namun untuk terlalu cepat tidak perlu juga karena nanti pemerintahan selanjutnya akan terbentuk pada 20 Oktober mendatang," ujarnya.

Ia menjelaskan kalaupun nanti ada peleburan kementerian, tidak ada masalah karena komisi di DPR tidak berubah sehingga tinggal bersinergi.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mengatakan kursi pimpinan AKD akan dibagi secara proporsional dan akan ditentukan pada pekan depan.

Ia mengatakan, pembagian secara proporsional itu diartikan partai politik yang memperoleh kursi banyak maka tentu akan mendapat pimpinan lebih banyak.

"Jumlah tetap 11 komisi dan lima AKD, berarti 16 ketua plus tiga wakilnya, itu yang didistribusikan ke masing-masing. Namun tentunya partai yang suaranya banyak mendapatkan banyak," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019