Tiga warga Malaysia dideportasi dari Aceh

5 Oktober 2019 09:40 WIB
Tiga warga Malaysia dideportasi dari Aceh
Tiga warga Malaysia yang dideportasi ke negara asal diapit petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Jumat (4/10/2019). Antara Aceh/HO
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh, mendeportasi tiga warga Malaysia ke negara asal karena melakukan melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu, ketiga warga negara Malaysia tersebut yakni Kamal Rozaman bin Mohd Roadi (37), Mohd Syariff bin Alias (50), dan Mailinda Harahap (43).

"Ketiganya dideportasi melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (4/10). Ketiganya juga dicekal masuk Indonesia selama waktu tertentu," kata Mirza Akbar.

Mirza Akbar menyebutkan Kamal Rozaman din Mohd Rosdi merupakan eks narapidana keimigrasian yang telah menjalani masa hukuman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

Baca juga: Warga Malaysia dideportasi karena kasus narkoba

Baca juga: Imigrasi Palembang deportasi 20 warga Malaysia

Baca juga: Imigras Mamuju deportasi empat WNA Malaysia


Sebelumnya, Kamal Rozaman dihukum satu tahun dua bulan penjara dengan hukuman subsider satu bulan penjara karena masuk wilayah Republik Indonesia tanpa paspor dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Kemudian, pihak lembaga pemasyarakatan menyerahkan Kamal Rozaman kepada imigrasi. Kamal Rozaman dikenakan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Selanjutnya, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian hingga menunggu proses pemulangan ke negara asal," kata Mirza Akbar.

Sedangkan suami istri Mohd Syariff dan Mailinda Harahap dideportasi karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor Republik Indonesia atas nama anaknya.

"Pembuatan paspor diajukan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa pada 27 September 2019. Suami istri tersebut dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," pungkas Mirza Akbar.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019