" Dua warga Malaysia itu tidak cukup alat bukti dalam kasus narkoba sehingga pihak kepolisian menyerahkan kepada kami untuk proses pemulangan, bahkan kami lakukan pencekalan untuk dua warga asing itu," kata Kepala Imigrasi Putussibau, Dios yang ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.
Ia menjelaskan dua orang warga Sarawak Malaysia tersebut masing-masing bernama Sabai (43) dan Bana (17).
Dios mengungkapkan, kedua orang asing itu melanggar Undang - Undang nomor 6 Tahun 2011 Tetang Keimigrasian, Pasal delapan dan sembilan.
"Orang asing itu masuk tidak melalui pintu pemeriksaan Imigrasi dan tidak memiliki dokumen resmi," ungkap Dios.
Tidak hanya itu, Sabai dan Bana juga dijatuhi sanksi dicekal selama enam bulan, tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
Sabai dan Bana tertangkap bersama Ronaldo di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau. Ronaldo saat ini menjalani proses hukum karena terbukti menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dalam proses deportasi itu, pihak Imigrasi Putussibau akan mengantarkan langsung kedua orang asing asal Malaysia kepada pihak Imigrasi negara yang bersangkutan melalui Pos Lintas Batas Negara di Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Baca juga: Imigrasi Jambi deportasi enam WNA
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018