• Beranda
  • Berita
  • Dorong investasi sektor kelautan, KKP sosialisasi regulasi perizinan

Dorong investasi sektor kelautan, KKP sosialisasi regulasi perizinan

5 Oktober 2019 20:04 WIB
Dorong investasi sektor kelautan, KKP sosialisasi regulasi perizinan
Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut KKP Aryo Hanggono. ANTARA/HO KKP

Berbagai regulasi Ini penting agar pemanfaatan yang dilakukan sesuai dengan daya dukung lingkungan, dapat meningkatkan manfaat lahan baik dari segi ekonomi, lingkungan, dan sosial, serta menjaga kehidupan dan penghidupan nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi berbagai regulasi di bidang perizinan pengelolaan ruang laut dalam rangka mendorong semakin banyaknya investasi sektor kelautan di Nusantara.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan sebagai dasar hukum untuk memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, telah diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga: KKP pamerkan inovasi teknologi terkait ikan hias

Juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Berbagai regulasi Ini penting agar pemanfaatan yang dilakukan sesuai dengan daya dukung lingkungan, dapat meningkatkan manfaat lahan baik dari segi ekonomi, lingkungan, dan sosial, serta menjaga kehidupan dan penghidupan nelayan," kata Aryo Hanggono.

Menurut Aryo, pengelolaan ruang laut harus menjadi panglima pembangunan di laut.

Untuk itu, ujar dia, dibutuhkan penataan ruang laut secara komprehensif dan terpadu dengan menyinergikan pemanfaatan ekonomi dan perlindungan (konservasi) sumber daya laut.

Ia menyebut, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagai payung hukum rencana tata ruang laut nasional di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Baca juga: Tiga kementerian sinergi lindungi awak kapal ikan

Fungsi dari regulasi tersebut, lanjutnya, adalah untuk memperkuat kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia sesuai prinsip UNCLOS.

"Laut merupakan tempat berbagai sektor dan stakeholder melakukan aktivitas. Keberadaan tata ruang laut meminimalkan konflik pemanfaatan sehingga pembangunan sektor kelautan lebih cepat dan terintegrasi," jelas Aryo.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Agus Dermawan menyampaikan bahwa untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, harus dimulai dengan menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab.

"Pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan serta untuk memanfaatkan potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional," ujar Agus Dermawan.

Menurut Agus, penetapan PP RTRL dan beberapa peraturan perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pembangunan kelautan ke depan dan menjadikan laut masa depan bangsa sangat jelas pijakannya.

PP RTRL, ujar dia, berfungsi sebagai dokumen integrasi kepentingan seluruh kementerian/lembaga dan para pelaku usaha untuk pembangunan dan rencana pemanfaatan ruang laut, sehingga memberi kepastian bagi setiap pemangku kepentingan sesuai rencana yang ditetapkan.

Ia juga mengingatkan bahwa Penataan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar merupakan salah satu fokus pelaksanaan misi KKP, yaitu Kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan.

"Payung hukum tersebut bertujuan menjaga kedaulatan NKRI di pulau-pulau kecil dan terluar," ucapnya.

Baca juga: KKP dorong panen parsial cegah kematian massal ikan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019