• Beranda
  • Berita
  • Jalur Puncak Bogor tak diberlakukan buka tutup mulai 27 Oktober

Jalur Puncak Bogor tak diberlakukan buka tutup mulai 27 Oktober

6 Oktober 2019 09:19 WIB
Jalur Puncak Bogor tak diberlakukan buka tutup mulai 27 Oktober
Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin bersama Kepala BPTJ, Bambang Prihartono saat meninjau Pos Polisi di Gadog, Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Sabtu (5/10/2019). (M Fikri Setiawan)

Sebagai ganti akan dilakukan ujicoba sistem 2-1 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor sebagai pengganti sistem buka tutup atau one way.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Kepolisian sepakat akan melakukan ujicoba sistem 2-1 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor sebagai pengganti sistem buka tutup atau one way.

"Sistem yang baru lebih memberikan keleluasaan bagi masyarakat setempat untuk melakukan mobilitas karena tidak lagi berdasarkan buka tutup,” kepada Antara di Bogor, Minggu.

Jika dalam sistem buka tutup kendaraan hanya bisa bergerak satu arah pada waktu tertentu (Simpang Gadog-Puncak), maka pada sistem 2-1, kendaraan dapat bergerak dari dua arah dalam waktu bersamaan.

Sistem ini akan membagi Jalur Puncak menjadi tiga lajur. Dari tiga lajur yang ada, nantinya mulai pukul 03.00WIB-13.00 WIB, lajur satu dan dua akan diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik). Sedangkan lajur tiga untuk kendaraan menuju arah Gadog (turun).

Pada pukul 12.30 WIB-14.00 WIB lajur satu tetap diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik). Kemudian lajur dua sementara ditutup dari arah Simpang Gadog (naik) untuk memastikan lajur dua bersih dari kendaraan yang menuju ke Puncak, sedangkan lajur tiga tetap untuk kendaraan menuju Simpang Gadog (turun).

Setelah steril, pukul 14.00 WIB-20.00 WIB arus lalu lintas berubah menjadi lajur 1 untuk kendaraan mengarah ke Puncak (naik). Sedangkan lajur dua dan tiga untuk kendaraan yang mengarah ke Simpang Gadog (turun).

"Selanjutnya, mulai pukul 20.00 WIB-03.00 WIB pengaturan lalu lintas kembali normal menjadi dua lajur untuk dua arah," kata Bambang.

Baca juga: Ade Yasin beberkan tiga 'ramuan' pengurai kemacetan Puncak Bogor

Baca juga: Dipadati 19.000 kendaraan, Bupati Bogor bentuk program 'Save Puncak'

Baca juga: BPTJ siapkan rekayasa lalu lintas baru di kawasan Puncak


Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan bahwa pemberlakuan 2-1 ini merupakan bagian dari program Save Puncak, sebagai upaya mengurai kemacetan di Kawasan Puncak Bogor.

Ia membeberkan penyebab kemacetan yang kerap terjadi di Kawasan Puncak. Salah satunya, antara kapasitas jalan dengan volume kendaraan yang melintas tidak sebanding.

Jalur Puncak memilik panjang sekitar 22,7 kilometer dan lebar rata-rata 7 meter. Menurut Ade Yasin, dengan asumsi panjang kendaraan 5 meter, maka Jalur Puncak maksimalnya diisi 8.800 unit kendaraan, dengan kondisi dua lapis lajur.

"Tapi pada kenyataannya di masa liburan, volume kendaraan mobil mencapai 15.000 sampai 19.000 unit di Jalur Puncak," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019