Presiden Joko Widodo diharapkan tidak takut pada desakan pihak-pihak yang menginginkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK.... harus demi kepentingan negara, bukan karena desakan...
"Apa pun kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi harus demi kepentingan negara, bukan karena desakan," kata pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, Bambang Saputra, di Jakarta, Minggu.
Mengenai desakan kepada Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu tentang KPK, lanjut dia, justru dinilai sangat absurd lantaran desakan agar presiden menerbitkan Perppu KPK itu muncul tidak lama setelah revisi UU KPK disahkan DPR, setelah melalui pembahasan panjang dan komperehensif bersama pemerintah.
"Secara prinsip revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR itu tidak bertentangan dengan konstitusi, namun kemungkinan bertentangan dengan keinginan personal atau kelompok tertentu. Dalam alam demokrasi itu wajar-wajar saja. Mana mungkin UU dibuat bisa menyenangkan hati semua orang. Sebagian yang tidak senang itu mungkin karena ada kepentingan kelompok yang tidak terakomodir, dan kepentingan itu tergerus prinsip-prinsip keadilan yang termaktub dalam UU tersebut," kata Saputra.
Juga baca: Presiden diusulkan keluarkan perpu penangguhan revisi UU KPK
Juga baca: Puan Maharani nyatakan Perppu KPK belum ada kelanjutannya
Juga baca: Taufiqurrahman Ruki: Penerbitan Perppu KPK konstitusional
Oleh karena itu, kata dia, kehadiran pihak dan sebagian publik yang mendesak agar presiden segera mengeluarkan Perppu KPK, sesungguhnya tindakan itu sesuatu yang memalukan.
Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis itu mengingatkan Jokowi agar tetap objektif dan cekatan dalam mengambil sikap.
Ia juga berharap mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak takut dengan tekanan-tekanan politik yang bernada inkonstitusional dari pihak manapun demi kepentingan bangsa.
"Untuk mengambil sikap bijak itu sudah banyak pertimbangan-pertimbangan baik secara sosiologis maupun yuridis yang telah nyata dan sangat rasional terpaparkan di publik," ujarnya.
Di samping itu, Bambang juga meminta pegawai KPK bekerja mengutamakan kepentingan publik dan dia tidak ingin pegawai KPK memperluas kepentingan penolakan UU KPK sampai mengorbankan publik.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019