Evakuasi penyu belimbing dilakukan masyarakat desa Ohoidertutu yang melihat penyu terjerat tali bentangan budidaya rumput laut, kata warga desa Ohoidertutu, Yulius.
"Kejadian tersebut berawal dari salah seorang warga yang akan pergi melaut hari Sabtu (5/10) pukul 07.30 WIT, warga melihat ada penyu belimbing yang terjerat, dan segera kembali ke desa untuk menginformasikan kepada masyarakat supaya ikut membantu proses evakuasi," katanya, Ahad.
Baca juga: Masyarakat Yenbekaki lepas tukik penyu belimbing ke laut
Baca juga: Di pantai selatan Kulon Progo penyu belimbing ditemukan membusuk
Setelah itu pihaknya berkoordinasi dengan Resort KSDA Tual, Dinas Perikanan Maluku Tenggara dan WWF Indonesia.
"Setelah dilepaskan dari jeratan tali yang kusut, penyu tersebut dibawa ke tepi pantai untuk keperluan identifikasi dan pemeriksaan kesehatan," katanya.
Berdasarkan hasil identifikasi, penyu belimbing berjenis kelamin jantan tersebut masih dalam keadaan yang cukup sehat, meskipun ada sedikit luka pada kulit luar di bagian kepala, akibat bergesekan dengan tali.
Penyu belimbing tersebut memiliki karapas sepanjang 161 cm dan lebar karapas 114 cm.
Kepala Dinas Perikanan Maluku Tenggara, Nicodemus Ubro, meminta agar hewan tersebut segera dilepasliarkan untuk mengurangi tingkat stres yang dialami hewan tersebut.
Baca juga: Lima penyu belimbing bertelur di Raja Ampat
Baca juga: Warga Aceh Jaya selamatkan 117 telor penyu belimbing
Menurut dia, upaya evakuasi menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat di Kepulauan Kei secara umum, terkait pentingnya menjaga kelestarian penyu belimbing. Diharapkan keberadaan spesies ini akan terus berlanjut dan berkontribusi terhadap keseimbangan ekosistem laut di Kepulauan Kei.
"Penyu belimbing merupakan satwa dilindungi yang banyak ditemui di Kepulauan Kei pada musim tertentu," ujarnya.
Sementara itu kepala resort KSDA Tual Yopi Jamlean menjelaskan, penyu dilindungi pemerintah melalui PP No.7/1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar Jo Permen LHK No.P.106/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri LHK No.P.20/2018.
"Penyu belimbing merupakan satwa yang diprioritaskan, karena adanya adat masih sangat kental dengan masyarakat Kei, karena mamalia tersebut merupakan warisan adat dari para leluhur" katanya.
Ia menambahkan, Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.*
Baca juga: Penyu Belimbing ditemukan di Pesisir Minahasa Tenggara
Baca juga: Penyu belimbing bertelur di Air Hitam Bengkulu
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019