"Telur penyu belimbing di bibir pantai Aceh Jaya sebanyak 117 butir sudah kami selamatkan," kata Koordinator Tim Konservasi Penyu Aroen Menbanja, Aceh Jaya, Dedi, saat dihubungi Antara dari Banda Aceh, Senin.
Selain warga setempat, pemindahan telur penyu belimbing itu juga melibatkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Penanggulangan Kebencanaan (PK) Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.
Ia menjelaskan penyu belimbing salah satu spesies dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pemindahan telur penyu pada Sabtu (2/2) untuk tujuan penyelamatan dan dibenarkan oleh undang-undang," ujar dia.
Dedi menyatakan penyu belimbing itu bertelur sekitar 10 meter dari bibir pantai setempat. Jika tidak dipindahkan, dikhawatirkan basah saat air pasang sehingga tidak akan menetas.
Hal itu, katanya, artinya pemindahan telur penyu belimbing itu untuk menghindari basah saat air pasang.
"Telur penyu itu menetas maksimal 70 hari dan nanti akan dilepas liarkan kembali," katanya.
Tim Konservasi Penyu Aroen Meubanja, Aceh Jaya sejak 2012 hingga sekarang telah melepaskanliarkan tukik atau penyu 11 ribuan di wilayah tersebut.
Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
Pada Pasal 40, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 1 dan Pasal 33 Ayat 1 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Baca juga: Ratusan telur penyu yang akan dijual diamankan di Jember
Baca juga: Penyu mulai bertelur di pesisir selatan DIY
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019