• Beranda
  • Berita
  • Warga Aceh Jaya selamatkan 117 telor penyu belimbing

Warga Aceh Jaya selamatkan 117 telor penyu belimbing

4 Februari 2019 12:12 WIB
Warga Aceh Jaya selamatkan 117 telor penyu belimbing
Penetasan Telur Penyu Sejumlah tukik berhasil ditetaskan di Balai Konservasi Pantai Boom, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (18/7/2017). Memasuki musim penyu bertelur, balai konservasi tersebut telah menangkarkan sebanyak 135 sarang atau 13.001 butir telur yang didapatkan di tujuh pantai yang membentang sepanjang 12,5 kilometer. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)
Banda Aceh (ANTARA News) - Tim Konservasi Penyu Aroen Meubanja, Aceh Jaya bersama warga setempat memindahkan atau menyelamatkan 117 butir telur penyu belimbing (Dermochelys coriacea) yang dilindungi undang-undang.

"Telur penyu belimbing di bibir pantai Aceh Jaya sebanyak 117 butir sudah kami selamatkan," kata Koordinator Tim Konservasi Penyu Aroen Menbanja, Aceh Jaya, Dedi, saat dihubungi Antara dari Banda Aceh, Senin.

Selain warga setempat, pemindahan telur penyu belimbing itu juga melibatkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Penanggulangan Kebencanaan (PK) Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.

Ia menjelaskan penyu belimbing salah satu spesies dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pemindahan telur penyu pada Sabtu (2/2) untuk tujuan penyelamatan dan dibenarkan oleh undang-undang," ujar dia.

Dedi menyatakan penyu belimbing itu bertelur sekitar 10 meter dari bibir pantai setempat. Jika tidak dipindahkan, dikhawatirkan basah saat air pasang sehingga tidak akan menetas.

Hal itu, katanya, artinya pemindahan telur penyu belimbing itu untuk menghindari basah saat air pasang.

"Telur penyu itu menetas maksimal 70 hari dan nanti akan dilepas liarkan kembali," katanya.

Tim Konservasi Penyu Aroen Meubanja, Aceh Jaya sejak 2012 hingga sekarang telah melepaskanliarkan tukik atau penyu 11 ribuan di wilayah tersebut.

Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

Pada Pasal 40, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 1 dan Pasal 33 Ayat 1 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca juga: Ratusan telur penyu yang akan dijual diamankan di Jember
Baca juga: Penyu mulai bertelur di pesisir selatan DIY

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019