Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertekad bahwa pelayanan publik dan perizinan harus cepat dan tidak berbelit-belit agar tidak menghambat investasi dan kinerja dunia usaha sektor perikanan.Bisnis perikanan saat ini harus diarahkan pada industri yang inovatif dan produktif
"Kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin menjadi kunci bagi reformasi birokrasi," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Agus Suherman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Agus Suherman, tolak ukur dari pelayanan prima adalah cepat, terjangkau, terukur, sederhana, akuntabel, dapat diakses dengan mudah, inovatif dengan kompetensi SDM yang melayani dengan profesional dan bersih.
Salah satu pelayanan publik yang diselenggarakan Ditjen PDSPKP adalah Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang diterbitkan guna menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dihasilkan.
"SKP merupakan amanah Undang-Undang Perikanan sehingga wajib diikuti oleh seluruh pelaku usaha industri pengolahan hasil perikanan baik skala mikro kecil dan menengah besar," jelas Agus.
Sampai dengan September 2019 telah diterbitkan 2.194 SKP yang jumlahnya telah melewati target penerbitan 2.000 SKP pada tahun 2019.
Selain itu, Ditjen PDSPKP tetap terus melakukan upaya pembinaan mutu agar semua pelaku usaha bisa memenuhi dengan standar dan semua persyaratan keamanan pangan.
"Bisnis perikanan saat ini harus diarahkan pada industri yang inovatif dan produktif sehingga dapat membuka lebih banyak peluang kerja dan menjadi industri yang berkelanjutan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pelayanan publik Ditjen PDSPKP untuk Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan telah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS) sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No 67 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan.
Diharapkan semua produk perikanan yang beredar di pasar dalam negeri juga dapat memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) guna melindungi kesehatan masyarakat.
Ditjen PDSPKP juga memiliki pelayanan penerbitan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), dan Pelayanan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan.
Baca juga: Pengamat inginkan regulasi perikanan bebas tumpang tindih
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019