Komisi Pemilihan Umum RI menyebutkan masih ada 61 daerah lagi yang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilu Kepala Daerah 2020.
"1 Oktober sudah terlampaui KPU kemudian menerima laporan dari berbagai daerah yang datanya kita kompilasi kita kumpulkan sampai dengan tanggal 7 Oktober hari ini. Tiga provinsi dan 58 kabupaten kota belum NPHD," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPU NTT: Enam kabupaten sudah menandatangani NPHD
Jumlah anggaran Pilkada 2020 yang sudah masuk dalam NPHD yakni sebesar Rp7,45 triliun, Rp 6,53 triliun untuk penyelenggaraan pilkada di 203 kabupaten kota, dan Rp917 miliar untuk pilkada enam provinsi. Sedangkan total anggaran yang diusulkan yakni Rp11,9 triliun.
Untuk provinsi yang belum melakukan penandatanganan NPHD tersebut yakni Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu dan Sulawesi Utara.
KPU mendata terdapat beberapa persoalan yang mengakibatkan penandatanganan NPHD molor dari tenggat waktu yang ditetapkan, 1 Oktober 2019.
Persoalan pertama yakni karena pimpinan daerah masih tugas luar sampai tenggat waktu penandatanganan yang ditentukan, sehingga pembahasan NPHD menjadi tertunda.
"Poin kedua memang usulan yang disampaikan oleh teman-teman di daerah itu anggarannya lebih besar daripada yang diusulkan penyelenggaraan Pilkada lima tahun lalu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Riau tandatangani NPHD Pilkada 2020 untuk enam kabupaten
Usulan NPHD Pilkada 2020 lebih besar, menurut dia, oleh karena jumlah honorarium yang harus dibayarkan untuk penyelenggaraan PPK PPS dan KPPS mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pilkada 2015.
Persoalan selanjutnya, mengenai rasionalisasi anggaran Pilkada yang masuk dalam NPHD masih belum menemukan kesepakatan diantara KPU daerah dengan pemerintah setempat.
"Yang keempat, perlu pemahaman yang sama di beberapa tempat, memang kadang-kadang masih ada perdebatan soal poin-poin di dalam regulasi, daerah juga ada yang belum mengerti apakah penandatanganan NPHD ini tahun sekarang dan juga tahun 2020 atau hanya satu kali saja, dan aturannya satu kali saja," ujarnya.
KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 guna percepatan penyelesaian penandatanganan NPHD.
Baca juga: Penandatanganan NPHD Pilkada 2020 di Bali dilaksanakan serentak
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019