"Beliau takut kepada elite politik atau rakyat? Mengeluarkan Perppu KPK adalah jalan pintas yang paling efektif dan efisien," kata Pangi di Jakarta, Senin.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu mengatakan bahwa isu potensi pemakzulan terhadap Presiden jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK merupakan isu yang tidak pas. Dia menegaskan pemakzulan Presiden sudah diatur dalam UUD NRI Tahun1945.
"Kalau kemudian hanya karena perppu saya pikir masih jauh sekali untuk pemakzulan," kata dia.
Baca juga: LSI: 76,3 persen publik dukung Perpu KPK
Ia menduga isu pemakzulan digulirkan untuk menakut-nakuti Presiden, atau sebagai cara menekan Presiden dan mengganggu suasana kebatinan Presiden.
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat pernah mengeluarkan Perppu tentang Pilkada yang mengembalikan pilkada secara langsung oleh rakyat.
Ia mengakui memang saat mengeluarkan Perppu Pilkada, Presiden SBY mendapat dukungan beberapa parpol.
Jokowi, kata dia, dalam mengeluarkan Perppu KPK saat ini dapat dibilang berhadapan dengan seluruh partai di parlemen yang dalam hal ini telah menyetujui revisi UU KPK.
Hal tersebut, menurut Pangi, membuat Presiden melakukan kalkulasi secara politik dalam mengeluarkan Perppu KPK.
Baca juga: Guru Besar Hukum Unbor sebut Perpu KPK tidak diperlukan
Namun, dia menegaskan bahwa rakyat akan mendukung Presiden Jokowi sepenuhnya dalam mengeluarkan Perppu KPK sehingga Presiden tidak perlu khawatir atas tekanan partai politik.
Ia juga mengingatkan bahwa yang terjadi saat ini adalah citra Presiden menjadi negatif di mata publik lantaran dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Pak Jokowi tidak perlu khawatir karena ada dukungan rakyat di belakang beliau jika mengeluarkan Perppu KPK," kata Pangi.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019