Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Senin, mengatakan pelaku yang diketahui berinisial berinisial HS (32) warga Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dia mengatakan pelaku diamankan di kawasan jalan raya Trans Kalsel - Kalteng Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
"Dari pelaku, petugas menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,67 gram dan sejumlah barang bukti lainnya," jelas Hardiono.
Untuk diketahui, HS diciduk polisi pada Kamis (3/10) setelah adanya laporan warga Desa Karangan Putih bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar lapangan bola.
Selanjutnya anggota Satreskrim dipimpin Kapolsek Kelua Tri Susilo melakukan penyelidikan dan menangkap basah pelaku saat membuang barang bukti ke jalan.
"Barang bukti berupa sabu dibungkus dalam plastik hitam kita temukan di jalan usai dilempar pelaku," jelas Tri.
Selain 0,67 gram sabu polisi juga mengamankan satu pipet kaca, handphone merk MITO warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DA-3141-FI.
Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kelua, dan kemungkinan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Bartim tangkap dua sopir perusahaan sawit diduga pengedar sabu
Baca juga: Polres Bekasi ringkus pengedar sabu asal Yogyakarta
Baca juga: Polda Kalsel ringkus empat pengedar jaringan desa dalam sehari
Baca juga: Gerebek rumah, polisi temukan sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019