• Beranda
  • Berita
  • Gerebek rumah, polisi temukan sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi

Gerebek rumah, polisi temukan sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi

29 September 2019 19:49 WIB
Gerebek rumah, polisi temukan sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi
Pelaku LH beserta barang bukti saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalsel. (ANTARA/IGunawan Wibisono)
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat dan menemukan barang bukti sabu-sabu serta puluhan butir pil ekstasi.

"Kami dapat informasi kalau di rumah yang digerebek anggota itu sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba," kata Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mas Suryo Sik di Banjarmasin, Minggu.

Baca juga: Polres Barito Utara menangkap pria dan wanita pengedar sabu-sabu

Dikatakannya, untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan berjumlah dua paket besar sabu-sabu seberat 50,7 gram dan 25 butir pil yang diduga ekstasi serta uang tunai sebesar Rp25.000.000 diduga uang hasil transaksi barang haram tersebut.

Saat ini beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara sudah dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat.

Baca juga: Polisi bekuk delapan pengedar sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta

Untuk pelaku juga sudah dilakukan penangkapan sebanyak dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pengedar dari barang laknat tersebut.

Kedua pelaku diketahui berinisial AS alias Iyan (20) dan KR alias Gondol (28) mereka adalah warga Jalan Teluk Tiram Darat Kompleks Serikat RT26 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca juga: Polda Metro Jaya sita 18 kilogram sabu dan tangkap 12 pengedar

"Mereka berdua ditangkap saat berada di rumah pelaku KR dan saat itu juga barang bukti ada di tangan mereka," tutur alumni Akpol 2006 itu.

Kapolsek mengatakan, penangkapan serta penggerebekan itu dilakukan petugas pada Jumat (27/9) sekitar pukul 21.00 WITA.

"AS dan KR usai penangkapan langsung kami bawa ke Mapolsek beserta barang bukti kejahatan mereka, guna proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Miliki 37 paket sabu, sepasang suami istri dituntut 15 tahun penjara

Hasil pemeriksaan kedua pelaku resmi jadi tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. 
 

Antara TV - Gubernur Babel harapkan pengedar 6 kg sabu-sabu dihukum mati

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019