Kementerian Kesehatan mengupayakan pengembangan layanan kesehatan jiwa dilakukan di layanan kesehatan primer seperti Puskesmas untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.kemudahan akses, keterjangkauan, efektif, efisien serta memperhatikan hak-hak asasi manusia
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, pengembangan layanan kesehatan jiwa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama juga upaya untuk mengurangi stigma terhadap pasien dengan gangguan kesehatan jiwa dan menata sistem rujukan.
“Peningkatan pelayanan kesehatan yang diharapkan nantinya mencakup antara lain kemudahan akses, keterjangkauan, efektif, efisien serta memperhatikan hak-hak asasi manusia,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono.
Dengan dihadirkannya layanan kesehatan jiwa di seluruh Puskesmas diharapkan layanan itu tidak hanya untuk penanganan gejala masalah kesehatan jiwa, tetapi juga mencakup pemahaman masyarakat sekitarnya yang akan membantu peningkatan kualitas hidup pasien penderita.
Baca juga: Kemenkes: Isu kesehatan jiwa masih belum jadi perhatian di daerah
Pemerintah Indonesia sebelumnya menjadi koordinator negara-negara ASEAN dalam menyusun Panduan Integrasi Pelayanan Kesehatan Jiwa pada Layanan Kesehatan tingkat Primer dan Sekunder. Pertemuan tersebut sekaligus menyongsong Hari Kesehatan Jiwa Sedunia yang diperingati tiap tanggal 10 Oktober.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan Fidiansjah menyampaikan bahwa panduan dimaksudkan untuk mengembangkan dan mempromosikan integrasi pelayanan kesehatan jiwa ke dalam pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan dasar bagi negara anggota ASEAN.
Hal ini penting dilakukan mengingat pelayanan kesehatan jiwa sebagian besar diberikan di pelayanan kesehatan sekunder dan tersier, sehingga upaya deteksi, penilaian, dan manajemen pelayanan masalah kesehatan jiwa tidak dekat dengan masyarakat, utamanya di daerah terpencil dan perdesaan.
Baca juga: Dirjen P2P usul penggantian sebutan RSJ untuk ubah stigma negatif
Panduan selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan negara anggota ASEAN dalam mengembangkan integrasi layanan kesehatan jiwa pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan sekunder sesuai kebutuhannya.
Negara-negara menyepakati kerja sama ASEAN dalam penanganan kesehatan jiwa untuk digiatkan dengan semangat solidaritas dan saling membantu. Beberapa negara anggota telah maju dalam penanganan masalah kesehatan jiwa, namun beberapa negara masih dalam tahap mengembangkan kebijakan dan programnya.
Oleh karena itu, kolaborasi ASEAN harus terus ditingkatkan guna memastikan finalisasi pedoman dan mengoptimalkan serta memperkuat kapasitas dan manajemen sistem pelayanan kesehatan jiwa di Asia Tenggara.
Baca juga: Pelayanan kesehatan jiwa tingkat puskemas dibutuhkan Indonesia
Baca juga: Kemenkes: Dokter umum bisa beri layanan dasar kesehatan jiwa
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019