• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka

KPK panggil mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka

8 Oktober 2019 11:05 WIB
KPK panggil mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka
Ilustrasi Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dalam penyidikan kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Lampung Utara sebagai tersangka
Baca juga: KPK imbau saksi Melchias Marcus Mekeng penuhi panggilan
Baca juga: "Simalakama" Perppu KPK


Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Baca juga: KPK panggil GM Hyundai Engineering kasus cuci uang Sunjaya
Baca juga: KPK tahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019