• Beranda
  • Berita
  • Gapki akui dua izin konsesi anggotanya disegel KLHK karena karhutla

Gapki akui dua izin konsesi anggotanya disegel KLHK karena karhutla

8 Oktober 2019 16:24 WIB
Gapki akui dua izin konsesi anggotanya disegel KLHK karena karhutla
Ketua Gapki Sumsel Harry Hartanto di Palembang, Selasa (8/10/2019). ANTARA/Dolly Rosana

Jika ada anggota yang melakukan karhutla maka tidak masalah untuk ditindak

Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Sumatera Selatan mengakui dua perusahaan sawit yang izin konsesinya disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan pada akhir pekan lalu, merupakan anggota asosiasi tersebut.

Ketua Gapki Sumsel Harry Hartanto di Palembang, Selasa, mengatakan PT MBJ di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan PT DIL di Kabupaten Musi Rawas terdaftar sebagai anggota Gapki.

“Memang benar PT MBJ dan PT DIN anggota Gapki, jika ada anggota yang melakukan karhutla maka tidak masalah untuk ditindak,” kata dia pada acara Klinik ISPO.

Baca juga: Gapki Sumsel dukung penegakan hukum perusahaan sawit "nakal"

Harry mengatakan organisasinya sangat mendukung penegakan hukum untuk menjerat perusahaan sawit nakal yang kedapatan melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan.

Menurut dia, aparat harus tegas menindak karena sejatinya sejak 1995 sudah diberlakukan aturan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Namun demikian, Harry melanjutkan penegakan aturan tersebut harus berdasarkan asas praduga tak bersalah mengingat kejadian kebakaran lahan itu harus dilihat asal muasalnya, yakni dibakar, membakar, atau terbakar.

Kepolisian juga harus melakukan penyelidikan secara mendalam mengingat beberapa kasus justru kebakaran bermula dari areal di luar konsesi, katanya.

"Misalnya, api dari luar konsesi (lahan milik masyarakat atau lahan tak bertuan), kemudian tidak tertanggulangi. Lalu masuk ke areal konsesi, lantas tinggal menunggu saja untuk menyalahkan. Apa seperti itu penegakan hukum yang benar?” katanya.

Selain itu, aparat penegakan hukum juga harus mempertimbangkan mengenai kesungguhan dari perusahaan perkebunan sawit dalam menyediakan sarana dan prasarana kebakaran sesuai dengan Permentan Nomor 5 Tahun 2018.

Untuk mengikuti aturan pemerintah itu, perusahaan perkebunan mengeluarkan dana yang cukup besar seperti penyediaan minimal dua menara api untuk lahan seluas 1.000 hektare, 15 orang anggota pemadam, pompa air, mobil tangki, embung, dan lainnya.

"Jadi, saat terbakar, satgas darat langsung beroperasi bekerja sama dengan BPBD, Manggala Agni, hingga Masyarakat Peduli Api. Lantas muncul pertanyaan, kenapa masih terbakar, ini suatu pertanyaan yang sulit dijawab karena membuat kami jadi pesimis,” kata dia.

Sebelumnya pada pekan ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan delapan perusahaan perkebunan di Sumsel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Lahan konsesi yang disegel itu yakni PT DGS dengan komoditas tebu di OKI, PT WAG dengan komoditas sawit di OKI, PT MBJ dengan komoditas sawit di OKI, PT DIL dengan komoditas sawit di Musi Rawas, PT TIAN dengan izin HTI di Musi Rawas. Kemudian PT HBL dengan izin menanam kayu jelutung di Musi Banyuasin, PT LBI yang merupakan perusahaan milik Singapura (PMA) yang izinnya penanaman sawit di Ogan Komering Ulu, serta terbaru PT TAC yang bergerak dalam HTI di Musi Banyuasin.

Baca juga: Penanganan karhutla berlanjut, KLHK segel 62 lahan perusahaan terbakar
Baca juga: Kasus Karhutla, Polri segel lahan seluas 972 hektar milik PT MAS

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019