Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan barang hasil tegahan berupa handphone atau telepon genggam sebanyak 2.464 item dari berbagai merk senilai Rp3,5 miliar.Penyelundupan ini jelas merugikan negara, tetapi juga merugikan penjual yang ada di Indonesia. Dan hal ini akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat terhadap produsen ataupun barang sejenis lainnya
Pemusnahan HP ilegal itu dengan cara direndam dengan menggunakan air larutan garam. Hal ini dilakukan guna mengurangi kadar kimia yang terdapat di hanphone tersebut. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dan terlihat drum sudah diisi dengan air larutan garam. Kemudian sebagian dihancurkan dengan dilindas menggunakan alat berat.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang di Tangerang, Selasa mengatakan barang hasil tegahan ini berasal dari negara Singapura dan Hong Kong.
"Ini merupakan hasil tegahan kami periode tahun 2018. Dan baru dimusnahkan karena kami harus melalui beberapa prosedur. Dan barang tersebut diimpor secara ilegal melalui terminal kedatangan internasional ataupun terminal cargo," katanya kepada awak media.
Baca juga: BC Soetta gagalkan penyeludupan 2,5 kilogram sabu
Dijelaskan Erwin bahwa dari hasil penyelundupan ini negara dirugikan sebanyak Rp1 milliar lebih. Karena mereka tidak membayar pajak
"Penyelundupan ini jelas merugikan negara, tetapi juga merugikan penjual yang ada di Indonesia. Dan hal ini akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat terhadap produsen ataupun barang sejenis lainnya," jelas Erwin.
Sementara itu perwakilan dari salah satu brand handphone di Indonesia yaitu Mr Lee mengatakan bahwa penyelundupan ini jelas akan mempengaruhi harga pasar telepon genggam.
Baca juga: BC Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Shabu 6,9 Kg
"Sekian banyaknya hanphone yang berhasil ditegah, kami berterimaksih kepada Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dengan ini bisa kembali memperbaiki harga pasar dan jual telepon genggam di Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, seluruh barang hasil penindakan akan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN), karena pada saat importnya tidak memiliki perizinan tertentu serta tidak ada pemberitahuan kepada pabean.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019