• Beranda
  • Berita
  • Satu orang tewas saat polisi gerebek kasino di Apartemen Robinson

Satu orang tewas saat polisi gerebek kasino di Apartemen Robinson

8 Oktober 2019 21:56 WIB
Satu orang tewas saat polisi gerebek kasino di Apartemen Robinson
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kiri) dalam gelar perkara kasino tersembunyi, Selasa (8/10/2019). (ANTARA/Fianda Rassat)

(Yang) loncat dari atas, jatuh ke bawah, kita temukan, sudah kita urus. Inisialnya nanti

Satu orang tewas tewas akibat berusaha kabur dari Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menggerebek lantai 29 Apartemen Robinson yang disulap menjadi sebuah kasino.

"(Yang) loncat dari atas, jatuh ke bawah, kita temukan, sudah kita urus. Inisialnya nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa.

Argo mengatakan pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut, Minggu (6/10).

Baca juga: Kasino tersembunyi di Jakarta Utara dibongkar polisi

"Jadi info ini kemudian ditindaklanjuti, hari Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," kata Argo dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa.

Kasino tersebut menempati seluruh lantai 29 dengan luas diperkirakan mencapai 200 meter persegi.

Adapun jenis permainan judi yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga russian roullete.

Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap.

Baca juga: Industri Kasino Singapura Gairahkan Pengusaha Properti

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi, polisi kini tengah memburu bandar besar pengendali kasino tersebut.

"(Bandar besarnya) belum kita dapatkan, masih kita cari," kata Argo.

Para pejudi yang diamankan polisi tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019