Jadi bicara keselamatan itu tidak ada toleransi, artinya kalau mahal pun tidak masalah asal selamat.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Kementerian Perhubungan Chandra Irawan memaparkan ada delapan substansi perubahan dalam Rancangan Peraturan Menteri yang baru.
Chandra, usai Rapat Uji Publik RPM Mekanisme Penetapan dan Formula Perhitungan Tarif serta Penyesuaian Tarif Angkutan Antarprovinsi di Jakarta, Selasa menyebutkan delapan substansi itu, di antaranya perubahan indeks satuan unit produksi dari 0,73 menjadi 0,78, besaran satuan unit produksi (SUP) untuk masing-masing golongan, besaran tarif infant/bayi, tahap kenaikan tarif untuk mencapai 100 persen.
Kemudian, mekanisme kenaikan tarif jika harga pokok penjualan sudah mencapai 100 persen, mekanisme dan regulasi online ticketing dan diferensiasi tarif, layanan tambahan kelas tarif nonekonomi dan koefisien pemakaian BBM per PK per jam= 0,10.
"Mekanisme kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Selain itu paling cepat tahapan kenaikan tarif dilakukan paling cepat satu tahun," ujar Chandra.
Mekanisme kenaikan tarif yang bertahap, seperti dijelaskan oleh Chandra, yakni melalui tahap pengusulan oleh asosiasi, kemudian dilakukan evaluasi oleh pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait secara periodik, tarif yang diusulkan kemudian harus disetujui oleh pejabat sesuai kewenangan hingga pada tahap akhir pemerintah melalui Kemenhub menetapkan besaran kenaikan tarif.
Sementara itu Tulus Abadi, dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menjelaskan bahwa dalam kebijakan tarif ada beberapa poin yang harus diperhatikan.
"Yang pertama soal keadilan tarif, yakni berarti adil bagi konsumen dan memerhatikan kepantasan bagi konsumen maupun operator. Ada juga ‘ability to pay dan willingness to pay’. Dari informasi yang disampaikan tadi saya rasa sudah mengarah ke sana. Daya beli jadi penting karena pengguna kapal dari menengah ke bawah, karena itu daya belinya perlu diperhatikan," katanya.
Menurut Tulus, penyesuaian tarif ini dirasa baik dan memenuhi aspek kepantasan bagi para operator, terlebih memang sudah 2,5 tahun tidak dilakukan penyesuaian tarif penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan salah satu pertimbangan perubahan tarif penyeberangan antarprovinsi adalah faktor keselamatan.
"Ada banyak pertimbangan mengapa Rancangan Peraturan Menteri ini hadir, salah satunya karena banyak permintaan ke saya untuk melakukan evaluasi terhadap tarif penyeberangan. Saya kira banyak perkembangan yang menuntut kita untuk memperbaiki aspek keselamatan dan keamanan, dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan," katanya.
Dia menambahkan tentang tarif ini adalah keseimbangan antara bagaimana kemampuan membayar atau “willingness to pay” dari masyarakat dan cara kita dari pemerintah membangun sistem keselamatan untuk masyarakat.
“Jadi bicara keselamatan itu tidak ada toleransi, artinya kalau mahal pun tidak masalah asal selamat," kata Dirjen.
Baca juga: Tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi naik 28 persen
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019