• Beranda
  • Berita
  • BPDLH disebut KLHK bentuk konsolidasi usaha perlindungan lingkungan,

BPDLH disebut KLHK bentuk konsolidasi usaha perlindungan lingkungan,

9 Oktober 2019 11:55 WIB
BPDLH disebut KLHK bentuk konsolidasi usaha perlindungan lingkungan,
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam peluncuran BPDLH di lapangan Kemenkeu, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)

Keberadaan BPDLH sudah sejalan dengan usaha Indonesia untuk mengimplementasikan Kesepakatan Paris untuk mengurangi dampak perubahan iklim..

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memuji pendirian Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai bentuk konsolidasi usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

"Kehadiran LH-Fund ini menjadi sangat berarti dan juga menjadi wahana penting untuk konsolidasi upaya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan, selain yang selama ini mendapatkan dukungan dari APBN yang tersebar di semua kementerian dan lembaga," katanya pada peluncuran BPDLH yang diadakan di lapangan Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Rabu.

BPDLH atau LH-Fund adalah badan layanan umum di bawah Kemenkeu yang diharapkan dapat mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup guna memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Keberadaan BPDLH, katanya, sudah sejalan dengan usaha Indonesia untuk mengimplementasikan Kesepakatan Paris untuk mengurangi dampak perubahan iklim..

Manfaatkan Dana BLU Untuk Perbaiki Lingkungan


Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BPDLH akan membantu pemerintah mencapai target emisi gas rumah kaca yang sudah dicanangkan sebelumnya yaitu sebesar 29 persen dan meningkat menjadi 41 persen apabila mendapat dukungan dan kerja sama internasional pada tahun 2030..

Tidak hanya upaya pengelolaan lingkungan, kata dia, dana itu juga akan bisa membantu investasi di sektor kehutanan..

"Termasuk di dalamnya investasi bidang kehutanan yang selama ini tidak mudah mendapatkan dukungan akses finansial serta investasi atas berbagai kekuatan kearifan lokal yang kita milki di Indonesia," ujarnya.

Dalam skemanya BPDLH akan berada di bawah Kemenkeu dan susunan direksinya dan komite pengarahnya berasal dari kementerian serta lembaga untuk kewenangan teknis, demikian Siti Nurbaya.

Baca juga: Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Baca juga: Wamenkeu minta adanya optimalisasi dana pembangunan lingkungan

Baca juga: Bappenas: Kebijakan pro lingkungan bantu pertahankan pertumbuhan ekonomi

Baca juga: Pemerintah siapkan ICCTF+ sebagai mekanisme pendanaan iklim

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019