"LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) SPAM sudah diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satu huruf pun satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu," ucap Rizal usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK tetapkan anggota BPK sebagai tersangka baru kasus proyek SPAM
KPK pada Rabu memeriksa Rizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Saya pastikan tidak ada perubahan itu tetapi saya ingin mengingatkan sesuai panduan pemeriksaan sejauh pemeriksaan sedang berlangsung sebelum laporan itu diterbitkan orang yang kita audit, kita periksa berhak menyampaikan apa yang mereka sudah tindak lanjuti. Misalnya, kalau ada denda yang sudah dibayarkan, BPK harus menyesuaikan dengan situasi terakhir itu," tuturnya.
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara tersangka baru kasus proyek SPAM
Diketahui, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.
Atas hal tersebut, Rizal menyatakan tidak ada yang salah ia menandatangani surat tersebut.
Baca juga: Anggota BPK Rizal Djalil telah dicegah ke luar negeri
"Tentang surat tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan panduan pemeriksaan BPK berdasarkan Keputusan BPK Nomor 5 Tahun 2015, anggota BPK wajib menandatangani surat tugas itu, dia berhak menandatangani itu. Tidak ada yang salah saya menandatangani surat tugas itu termasuk surat tugas terkait dengan pemeriksaan SPAM," ucap Rizal.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya ini tidak ada kaitannya dengan institusi BPK.
Baca juga: KPK periksa anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka
"Saya ingin menegaskan musibah yang sedang saya alami tidak ada kaitannya dengan BPK secara institusi. BPK sebagai lembaga tinggi negara per 31 Desember 2018 telah berhasil mengembalikan Rp158 triliun saya ulangi Rp158 triliun uang negara Republik Indonesia yang sudah kita selamatkan dan sudah kita setor ke kas negara," ujar Rizal.
Selain Rizal, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca juga: KPK tegaskan tak ada dendam penetapan Rizal Djalil sebagai tersangka
Dalam konstruksi perkata disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.
Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat
Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.
Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.
Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria
dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD. Dalam
perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.
Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.
Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019