Berdasarkan data dari laman AirVisual.com pada pukul 05.30 WIB kualitas udara Jakarta saat ini mencapai angka 170 berdasarkan AQI atau indeks kualitas udara dengan status udara tidak sehat.
Angka tersebut naik 6 poin dari posisi minggu lalu dengan perolehan 164 berdasarkan AQI.
Peringkat tersebut setara dengan nilai polutan sebesar 92.2 µg/m³ dengan perimeter PM 2.5.
Kualitas udara terburuk pertama ditempati oleh kota Hanoi di Vietnam dengan nilai 175 berdasarkan AQI atau setara dengan PM2.5 sebesar 102.7 µg/m³ dengan status udara tidak sehat.
Disusul oleh negara India yaitu kota Delhi pada peringkat kedua dengan indeks kualitas udara sebesar 172 atau setara 96.2 µg/m³.
Di posisi keempat Kota Lahore di Pakistan memiliki kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI sebesar 159 atau setara PM2.5 sebesar 70.9 µg/m³.
Kota Dubai yang pada pekan lalu menempati posisi ketiga turun ke posisi kelima namun tetap memiliki kualitas udara yang tidak sehat dengan AQI 157 setara dengan PM2.5 sebesar 66.5 µg/m³.
Kelima negara tersebut memiliki status udara tidak sehat dan masyarakat lebih disarankan untuk beraktivitas di dalam ruangan.
Jika masyarakat ingin beraktivitas di luar ruangan, pemakaian masker dianjurkan agar tidak terpapar partikel halus udara yang berbahaya bagi kesehatan saluran pernafasan.
Sejak Agustus 2019, masyarakat Jakarta harus menghirup udara dengan kualitas udara yang buruk berdasarkan laporan kualitas udara di situs AirVisual.com.
Kualitas buruk ini berakhir di meja hijau oleh kelompok masyarakat bernama Ibu Kota yang menggugat 7 jabatan penting di Indonesia, dua di antaranya adalah Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: KPBB: Segera laksanakan uji baku emisi kendaraan bermotor
Baca juga: CFD Jakarta belum mampu meningkatkan kualitas udara
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019