"Bisa iya (terorganisir), bisa tidak. Dilihat dari segi aktornya itu bisa dilakukan oleh perorangan, bisa juga dilakukan kelompok. Hoaks, juga kan bisa anak-anak bermain di situ. Kemudian waktunya juga, setiap saat bisa," ujar Hinsa di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BSSN harapkan RUU KKS selesai akhir September
Baca juga: BSSN: kemudahan teknologi miliki risiko dan ancaman
Serangan siber berupa hoaks itu jika terjadi secara masif, dapat mengancam jiwa manusia, mengguncang kestabilan ekonomi, bahkan mengancam kedaulatan negara.
Hinsa menyebutkan contoh kasus kerusuhan di Papua dan Papua Barat yang awalnya dipicu dari hoaks yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Ia mengatakan kejadian-kejadian serupa sudah sering terjadi. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat semakin sadar, semakin kuat, dan semakin tahan terhadap isu-isu hoaks itu dengan cara kembali ke nilai-nilai kearifan lokal yang asli dimiliki bangsa.
"Kita harus kembali ke budaya kearifan lokal. Masyarakat Indonesia itu kan sudah memiliki nilai-nilai seperti adat-istiadat, tata krama, dan agama," ujar Hinsa.
Agama manapun, menurut Hinsa, juga sudah mengajarkan manusia untuk tidak berbohong dan tidak mudah dibohongi.
Namun, serangan siber yang sudah sedemikian masif membuat pemerintah harus berupaya hadir untuk mengatasi persoalan yang timbul. Oleh karena itu, pemerintah melalui BSSN menyusun naskah akademik tentang kebijakan manajemen krisis siber.
Baca juga: BSSN susun naskah akademik kebijakan manajemen krisis siber
Baca juga: Rudiantara: Keamanan siber perlu satu kebijakan untuk kawasan ASEAN
Hinsa mengatakan memang ada salah satu cara mengatasi serangan siber dengan memutus jaringan internet. Itu boleh dilakukan jika menghadapi situasi dan kondisi yang sudah tidak diinginkan.
"Tentu itu adalah situasi yang darurat, yang memang harus pemerintah lakukan. Saya kira, itu memang keputusan yang tepat. Sebab, situasional melalui hasil analisa dan perhitungan dari pengambil keputusan," ujar Hinsa.
Ia menambahkan pemutusan jaringan internet itu juga bersifat sementara. Artinya, ketika situasi berangsur normal, maka jaringan internet pun dipulihkan.
Dalam hal ini, pemutusan jaringan internet merupakan salah satu tindakan yang diambil pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Namun, hal itu tidak serta-merta dilakukan pemerintah, sebab yang diharapkan, masyarakat bisa kembali lagi ke nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki bangsa.
Baca juga: Serangan siber personal KPU jadi tantangan Pilkada 2020
Baca juga: Serangan siber kini ancam divisi operasional perusahaan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019