• Beranda
  • Berita
  • OJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belum

OJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belum

10 Oktober 2019 13:57 WIB
OJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belum
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (tengah) di Jakarta, Kamis (10/10) (Indra Arief Pribadi)

Yang 10 lainnya masih dalam proses, dan belum beroperasi

Sebanyak 10 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di bidang urun dana (Equity Crowd Funding/ECF) belum mendapatkan izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata pejabat OJK di Jakarta, Kamis.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan hingga 10 Oktober 2019 ini baru satu penyelenggara fintech urun dana yang berizin dan legal beroperasi di Indonesia yakni PT Santana Daya Inspiratama (Santara) asal Yogyakarta. Santara mengantongi izin usaha dari OJK pada September 2019.

"Yang 10 fintech lainnya masih dalam proses, dan belum beroperasi," kata Fakhri.

Kebijakan terkait perizinan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana. OJK berharap, izin ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penyelenggara equity crowd funding maupun pemodal dan penerbit.
Baca juga: Waspada, ini ciri-ciri fintech yang lakukan "predatory lending"
Baca juga: Sri Mulyani: Digital company perluas akses pelaku usaha

Penyelenggara ECF atau urun dana seperti Santara beroperasi dengan mengelola dana yang disetor dari para pemodal untuk membeli saham dari penerbit atau penyelenggara.

Sedangkan penerbit merupakan perusahaan berbadan hukum yang menawarkan sahamnya kepada pemodal melalui penyelenggara untuk memperoleh pendanaan. Biasanya penerbit adalah perusahaan berskala menengah ke bawah yang membutuhkan sumber alternatif pendanaan selain dari perbankan.

Sesuai Peraturan OJK tersebut, lembaga tersebut mengatur mengenai kelembagaan penyelenggara ECF. Penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan memiliki modal minimum Rp2,5 miliar. Sebagaimana layaknya perusahaan tercatat, penerbit saham di ECF ini juga wajib menyampaikan laporan tengah tahun, laporan tahunan, dan laporan insidentil ke OJK. Perubahan susunan pemilik dari penerbit juga wajib untuk dilaporkan ke OJK.

Dalam kepemilikan saham penyelenggara, OJK membatasi kepemilikan asing sebanyak maksimal 49 persen.

Penerbit saham dalam urun dana ini juga dibatasi maksimal untuk menawarkan sahamnya seharga Rp10 miliar dalam jangka waktu penawaran 12 bulan. Penerbit juga dilarang menawarkan sahamnya lebih di satu penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.

Adapun untuk pemodal di penyelenggara urun dana, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi lima persen dari total penghasilannya jika penghasilannya di bawah Rp500 juta setahun. Sedangkan jika pemodal tersebut memiliki penghasilan di atas Rp500 juta setahun, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi sebesar 10 persen dari total penghasilannya.

Baca juga: OJK: Bunga pinjaman online tidak lebih dari 0,8 persen
Baca juga: BI targetkan 15,6 juta keluarga dapat bansos secara elektronik

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019