Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan penting untuk saling berbagi wawasan (sharing insight) di antara perusahaan teknologi finansial peminjaman (fintech lending) agar makin banyak perusahaan sejenis mendapatkan izin usaha.Kita selalu senantiasa terus mendukung seluruh anggota kami untuk bisa naik kelas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberikan izin usaha kepada enam fintech lending anggota asosiasi tersebut.
"Masing-masing fintech lending memiliki model bisnis dan pendekatan yang berbeda. sharing insight yang dilakukan oleh AFPI sangat penting karena belum tentu insight itu ada dan tegas tertulis di dalam check list maupun peraturan OJK. Informasi tersebut perlu di-share dari fintech lending yang model bisnis dan pendekatannya relatif sama untuk bisa saling berbagi insight," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko di Jakarta, Kamis.
Baca juga: OJK: Bunga pinjaman online tidak lebih dari 0,8 persen
Sunu menjelaskan bahwa harapan dari AFPI, kalau nanti yang berbagi wawasan tu 13 fintech berizin maka ke depannya fintech-fintech yang akan mendapatkan izin akan lebih besar lagi dengan bisnis model yang lebih bervariasi.
AFPI ingin asosiasi dan industri fintech lending ini dapat tumbuh menjadi industri yang kuat serta juga dipercaya oleh masyarakat. Izin usaha kepada fintech-fintech lending merupakan salah satu bentuk legitimasi dari adanya kepatuhan terhadap ketentuan dan regulasi.
"Dari AFPI, kita selalu senantiasa terus mendukung seluruh anggota kami untuk bisa naik kelas dari fintech terdaftar menjadi fintech berizin. AFPI selalu terbuka untuk berdiskusi di dalam asosiasi sendiri dan working group di mana semua anggota AFPI diwajibkan untuk menjadi anggota dari working group mengingat insight muncul dari hasil kerja di working group," katanya.
Sebanyak enam penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending anggota AFPI peroleh izin usaha OJK pada Kamis.
Keenam anggota AFPI adalah Modalku, KTA Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC.
Izin usaha yang didapatkan berdasarkan Surat Keputusan OJK (KEP) Nomor 81-85 dan 87/D.05/2019 pada 30 September 2019.
Dengan demikian hingga saat ini dari 127 penyelenggara fintech P2P lending, yang mendapatkan status izin menjadi 13 penyelenggara.
Sebelumnya ada tujuh perusahaan yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman.
Menurut Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, pemberian izin itu menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi.
Ke depannya pemberian izin ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor kepada bisnis fintech lending di Indonesia.
Dengan demikian diharapkan jumlah penyaluran dan jumlah peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender) semakin meningkat demi memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.
Baca juga: UU fintech dan perlindungan data pribadi solusi jerat fintech ilegal
Baca juga: OJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belum
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019