• Beranda
  • Berita
  • Sudinhub Jaksel lanjutkan pembangunan marka jalur sepeda fase dua

Sudinhub Jaksel lanjutkan pembangunan marka jalur sepeda fase dua

10 Oktober 2019 17:06 WIB
Sudinhub Jaksel lanjutkan pembangunan marka jalur sepeda fase dua
Pengenda melintas di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019). Sisi kiri jalan tersebut dibuat marka jalur sepeda yang akan diujicobakan akhir pekan nanti. (ANTARA/HO/Sudihub Jakarta Selatan)

Dalam aturan disebutkan pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas bagi pejalan kaki dan pesepeda.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan lanjutkan pembangunan marka jalur sepeda fase dua (Sudirman-Fatmawati) yang pengerjaannya dimulai Rabu (9/10) malam.

"Pekerjaan mulai hari Rabu (9/10) malam, jalur sepeda fase dua mulai dari Fatmawati-Palima Polim-Jalan Sisingamangaraja-Jalan Thamrin-Sudirman," kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christanto di Jakarta, Kamis.

Kristanto mengatakan jalur sepeda fase dua ini memiliki panjang lintasan sejauh 23 kilo meter. Untuk pembuatan marka jalur sepeda yang pengerjaannya dimulai dari tadi malam dilakukan mulai dari MRT Fatmawati atau simpang Fatmawati.

"Untuk malam nanti pengerjaan mulai dari pukul 00.000 WIB sampai pagi hari dari ITC sampai Monalisa," katanya.

Sementara itu, lanjut Christianto, untuk pembuatan marka sepeda dari Monalisa sampai Bundaran Senayan pekerjaan akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Pembuatan marka jalur sepeda fase dua ini dikebut karena akan diujicobakan pada akhir pekan ini tepatnya Sabtu (12/10). Rencananya uji coba akan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan juga unsur pimpinan daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Christianto mengatakan dalam uji coba akhir pekan nanti juga dilakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam aturan tersebut disebut bahwa untuk pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda.

"Wewenang Dishub sesuai Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi Pasal 62, selama sosialisasi akan ada petugas sosialisasi dengan bersepeda setiap tiga jam," kata Christianto.

Sementara itu, terkait tujuan pembuatan jalur sepeda ini, Christianto menjelaskan, langkah ini sebagai upaya untuk mendorong masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi alternatif.

Baca juga: Penerobos jalur sepeda di Jaksel akan ditilang !

Baca juga: Jalur sepeda fase II Jaksel siap uji coba akhir pekan ini

Baca juga: Jalur sepeda Jakarta harus penuhi lima syarat


"Selain memotivasi warga, aktivitas penggunaan sepeda ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta dengan berkurangnya jumlah penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil di jalan raya," kata Chris (panggilannya).

Rencananya pada tahun 2020 seluruh kecamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah memiliki jalur sepeda.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memulai langkah tersebut dengan membuat jalur sepeda dari Taman Margasatwa Ragunan (TMR) hingga Jalan Rasunan Said.

Sebelumnya, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan rencana pembangunan jalur sepeda dari TMR hingga Jalan Rasuna Said telah dilaksanakan mulai pekan ini.

"Kenapa dari Ragunan sampai Sasunan Said, karena lokasi ini dilewati oleh Transjakarta. Jadi masyarakat memiliki alternatif untuk mengakses angkutan umum, salah satunya sepeda," kata Munjirin.

Menurut Munjirin, jalur sepeda yang dibangun tersebut merupakan jalur terpanjang yang ada di Jakarta Selatan, karena akan melintas empat kecamatan sekaligus yakni Kecamatan Pasar Minggu, Mampang Prapatan, Pancoran dan Setiabudi.

Jalur sepeda Jakarta Selatan, lanjut dia, akan dibuat mulai dari Ragunan, Buncit, Mampang, sampai Rasuna Said lalu balik lagi ke sebelahnya.

"Itu sudah kita rapatkan Inshaa Allah minggu ini kita luncurkan," kata Munjirin.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty dan Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019